Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Guru P3K SDN No.285 Desa Nalo Baru Tuai Polemik 

58
×

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Guru P3K SDN No.285 Desa Nalo Baru Tuai Polemik 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merangin, Kompas 1 net- Dunia pendidikan di SDN no.285 Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin jadi bahan perbincangan kalangan publik, sorotannya menyasar ke salah seorang oknum guru P3K inisial ND yang diduga rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua BPD.

Informasi yang diperoleh (Minggu 30 Juni 2024) rangkap jabatan tersebut lebih dari satu, setelah lulus P3K beberapa bulan yang lalu, yang bersangkutan ternyata merupakan wakil Ketua BPD Desa Nalo Baru yang masih aktif sampai sekarang.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, kalau ketua BPD tidak ada ketegasan atau tidak ada tindakannya terhadap wakilnya yang sibuk mengajar disekolah dan merangkap jabatan tersebut.

“Setahu kami ASN, P3K dan BPD gajinya sama-sama dari uang negara (uang rakyat), seperti nya kurang puas dari hasil gaji guru, seharusnya Ketua BPD harus tegas mengambil kebijakan terhadap wakilnya yang telah lulus P3K (Guru SD) agar tidak mengganggu konsentrasi kerja, enak sekali mereka menerima gaji double,” tutur warga tersebut.

Bila mengacu pada PP manajemen PNS, ASN dan tentunya termasuk PP (P3K), dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap jabatan (Double Job), dan sanksinya mereka akan diputuskan dari kontraknya dan diberhentikan.

Sementara itu, BPD menurut permendagri no 110 tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa (Kades).

Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, tapi juga diatur dalam PP nomor 34 tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 pasal 26.

Sementara itu, ketua BPD Desa Nalo Baru Sabaweh, saat dikonfirmasi melalui via what’s app, nomor yang dituju tidak aktif sampai berita ini di naikkan.

 

Bersambung..

 

Penulis : Torres

Example 300250
Example 120x600