Diduga Rampas Tanah Rakyat dan Negara, Anak Perusahaan PT Duta Palma Di Rohul Digeruduk

 

Video : Aksi Masyarakat Adat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya (TP-MASEJA) dan Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Gugat PT. EMA Anak Perusahaan Duta Palma grup menggarap lahan di luar izin HGU

Bacaan Lainnya

Rokan Hulu, Kompas 1. Net- Perlakuan Praktik Mafia Tanah yang dilakukan PT. Duta Palma grup dan deretan anak perusaan nya satu persatu terus terbuka ke Publik. Mulai dari di Inhu dan Kuansing. Sepertinya hal serupa juga terjadi di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau.

Tak ingin tinggal diam, masyarakat adat yang tergabung dalam Tim Perjuangan Masyarakat Adat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya (TP-MASEJA) bersama Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau melakukan unjuk rasa.

Unjuk rasa ini dengan menggeruduk Kebun PT Eluan Mahkota (PT.EMA), salah satu anak perusahaan Milik Terdakwa Surya Darmadi tersebut, Rabu (14/9/2022).

Dalam orasinya, mereka menuding PT. EMA menggarap Lahan diluar izin HGU yang diberikan negara Sesuai SK Nomor 58/HGU/BPN/ 96 seluas 5.933 Ha. Namun pada kenyataannya, Perusahaan ternyata menggarap Lahan diluar Areal HGU yang ditentukan dengan mencaplok hutan dan lahan milik masyarakat Sei Rokan Jaya.

Ketua AMA Riau Heri Ismanto menyatakan, Berdasarkan Hasil Investigasi AMA Riau PT. EMA anak perusahaan Duta Palma, melakukan penggarapan lahan di luar HGU se luas 2.500 HA. Modus Perampasan Lahan yang dilakukan perusaan, yaitu mengklaim hutan dan lahan masyarakat Adat masuk ke HGU mereka, kemudian mengiming-imingi masyarakat dengan ganti rugi tidak sewajarnya.

“PT. EMA sudah melakukan pembohongan publik dan penipuan kepada masyarakat adat dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa lahan masyarakat di klaim masuk sebagai lahan HGU perusahaan, namun ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang di ATR BPN dan KLHK bahwa 2.500 tanah masyarakat adat yang di klaim HGU PT. EMA ternyata berada di luar HGU yang diizinkan negara” Tegas Heri

Selain merampas lahan mereka, Masyarakat menuding PT. EMA telah melakukan pengrusakan alam, dengan menghilangkan anak sungai dan hutan serta Ekosistem di dalamnya yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

Heri menyampaikan, Sesuai laporan AMA Riau ke Kejagung pada 5 Agustus 2022 PT. EMA salah satu anak Perusahaan Duta Palma yang merugikan negara dan masyarakat adat.

” Kami berharap Kejaksaan Agung segera melakukan Penyitaan terhadap Aset PT. EMA dan mengembalikan lahan masyarakat se luas 2500 Ha.” Harapnya.

Management PT. EMA Bungkam, tak bergeming. Terkait tudingan penggarapan lahan di luar HGU, Manager Kebun PT. EMA, Sudarto, tak bisa berkomentar.

Manager Kebun PT. EMA tersebut hanya menyatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pimpinan Perusahaan.

” Kalau masalah itu saya tidak tahu, tapi yang jelas aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan ” Tutup nya.

 

Rilis…

 

Editor Red Kompas 1 Net

Pos terkait