Diduga Rambah Kawasan Hutan Tanpa Izin, Operator dan 2 Excavator Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil

ROHIL, Kompas 1 Net– Kedapatan membawa alat berat jenis excavator atau Beko kedalam kawasan hutan tanpa izin, operator alat inisial HI alias Aden (40 tahun ) alamat Kampung Tengah III Desa Tanjung Loban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut. Diamankan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau.

HI alias Aden diamankan, karena dijumpai saat petugas melakukan pengecekan titik Hot Spot dari aplikasi dasboard Lancang Kuning dengan titik koordinat 1.43388229 N, 100.9947798 E atau tepatnya di lahan berStatus Lahan Hutan Produksi Konversi.Kamis 3 Agustus 2023. Pukul 16.30 WIB

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Membawa Alat Berat jenis Excavator dalam Kawasan Hutan tersebut.

Awalnya diperoleh informasi adanya titik Hot Spot dari aplikasi dasboard Lancang Kuning dengan titik koordinat Koordinat : 1° 26′ 17″, 100° 59′ 25″ (1.4383132, 100.9904387), kemudian Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir bersama dengan personel melakukan pengecekan terhadap titik Hot Spot tersebut.

Setiba di lokasi tim melihat lahan yang terbakar sekira 1/2 Hektar dengan kondisi hanya tinggal asap, kemudian di lahan tersebut tim bertemu dengan salah seorang pekerja yang berada di lahan yang bernama saudara HI alias Aden yang merupakan operator alat berat Excavator milik saudara R .

Selanjutnya tim melakukan pengecekan di lokasi lahan yang sedang dikelola untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, dan tim berhasil menemukan 1 unit alat berat Excavator Merek Hitachi PC 210 warna orange terparkir di lokasi lahan tersebut, yang mana alat berat tersebut sudah dioperasikan oleh saudara HI alias Aden ini.

Pada saat itu di lokasi yang berbeda berjarak sekira 600 meter ditemukan juga 1 unit alat berat Excavator Merek Hitachi PC 110 warna orange yang dioperasikan oleh saudara Eris Silitonga dan setelah dilakukan pengecekan lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Selanjutnya saudara HI alias Aden memasukkan alat berat ke lokasi itu tanpa memiliki izin berusaha dari Pemerintah, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Barang bukti yang diamankan, 1 Unit alat berat Excavator PC 210 warna Orange dan 1 Unit alat berat Excavator PC 110 warna Orange

Pos terkait