Diduga PT Sewangi Sejati Luhur Salahi Aturan, Ketua Umum IPMTR Minta Tindak Lanjuti

Kampar | Kompas 1 Net – Diduga PT. Sewangi Sejati Luhur yang beroperasi di daerah kecamatan Tapung Hulu sampai hari ini 16 Agustus 2022, belum memiliki kejelasan terkait Plasma 20% yang di berikan kepada 6 Desa, salah satunya Desa Sukaramai. Sesuai dengan permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan (Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan).

Demikian dikatakan salah seorang Putra Daerah Sukaramai Muhammad Yandra Ansari yang juga Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya, melalui WhatsApp kepada awak media ini Selasa 16/8/2022.

Bacaan Lainnya

Meminta Kepala BPN Provinsi Riau, PJ Bupati Kampar dan DPRD Komisi III Kampar Segera menindaklanjuti kasus PT. Sewangi Sejati Luhur dan tidak memperpanjang HGU nya di karenakan salah satu syaratnya adalah memberikan hak masyarakat 20% yang sampai hari ini belum jelas keberadaan nya,” ungkap Yandra.

Setelah mengetahui kasus ini Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya juga menyelidiki sedikit informasi yang di dapat dari perangkat desa Sukaramai Bahwasanya Pihak desa sudah menyurati pihak perusahaan menanyakan kejelasan dari plasma 20% yang didapat tapi sampai hari ini belum ada balasan menurut pihak desa Sukaramai.

Adapun Plasma 20% yang diberikan oleh PT. Sewangi Sejati Luhur Ke 6 desa yaitu masing-masing 40 hektare yang sudah di tandatangani oleh Dirut PT. Sewangi Sejati Luhur dan Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar. Yang menjadi pertanyaan bagi mahasiswa tapung raya dan masyarakat desa Sukaramai khususnya karena di ketahui Luas lahan PT. Sewangi Sejati Luhur yaitu 8.579 hektare dan yang memiliki HGU 6.700 Hektare berarti ada 1.879 hektare di luar HGU.

20% dari luas lahan HGU sebanyak 1.340 hektare yang seharusnya menjadi milik masyarakat dan hanya dibagikan sebanyak 240 hektare ke 6 desa. Ada 1.100 hektare lagi yang tidak diberikan perusahaan kepada masyarakat tentu ini saja sudah mengangkangi konstitusi yang berlaku.

Maka dengan ini ketua umum ikatan pelajar mahasiswa tapung raya menyatakan akan turun aksi besar-besaran jika tidak ada tindak lanjut dari PT. Sewangi Sejati Luhur maupun Pemerintah Kabupaten Kampar,” pungkasnya.

 

Bersambung…

Editor Red

Pos terkait