Diduga PT AA Distrik Merawang Ingkar Janji, Ahli Waris Pemilik Lahan : Terpaksa Kami Blokir Dermaganya

TELUK MERANTI | Kompas 1 Net – Diduga PT Arara Abadi Distrik Merawang (HTI) Ingkar janji, Ahli Waris sebut untuk sementara sampai ada kepastian dan realisasi yang jelas dari perusahaan tersebut Dermaganya terpaksa ditutup.

Demikian dikatakan oleh Keluarga Besar Almarhum Tanjung Pulai Desa Pulau Muda sebagai ahli waris pemilik lahan yang di jadikan Dermaga oleh PT Arara Abadi Distrik Merawang, Jumilah (53), kepada awak media ini. Rabu 16 Febuari 2022.

“Terus berbohong dan ingkar janji, jadi untuk sementara dengan berat hati dan terpaksa sampai ada kepastian dan realisasi yang jelas dari perusahaan, Dermaga ini terpaksa Kami tutup,” kata Jumilah.

Dikatakan Jumilah bahwa lahannya yang berukuran 200 kali 200 Meter tersebut dijadikan dermaga sejak tahun 2015, dan sudah ada sebelum beroperasinya perusahaan PT Arara Abadi di Desa Pulau Muda. Dan kemudian lahan tersebut dijadikan dermaga oleh PT Arara Abadi.

Ya, lahan kami yang ada di sekitaran Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, dijadikan Dermaga / pelabuhan mini oleh PT Arara Abadi Distrik Merawang, lahan kami ini sudah ada sebelum kehadiran perusahaan di Desa Pulau Muda,” terangnya.

Dikisahkan oleh Jumilah bahwa atas digunakannya lahan tersebut sebagai dermaga oleh PT Arara abadi lalu kemudian dibuatlah kesepakatan, akan tetapi Perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri akasia itu sangat disayangkan Jumilah tidak pernah merealisasikan janji yang pernah dibuat bersama.

“Atas digunakannya lahan tersebut oleh PT AA, kami dari pihak keluarga Almarhum Tanjung Pulai Desa Pulau Muda telah membuat kesepakatan (MOU) dengan pihak PT AA Distrik Merawang, namun sangat di sayangkan pihak PT AA tidak kunjung merealisasikan apa yang telah di sepakati bersama.

“Jadi, jangan salahkan kami, jika dermaga/ pelabuhan mini yang di jadikan tempat pengangkutan kayu hasil hutan tanaman industri (HTI) dari perahu kecil ke perahu ponton (kapal datar) untuk sementara kami stop operasi (blokir) Dermaganya,kita tidak mau terus di bohongi oleh perusahaan,”tegas Jumilah.

“Untuk saat ini, Spanduk larangan di dermaga telah kami pasang,untuk surat pemberitahuan pemblokiran ke pihak kepala Desa, Camat Teluk Meranti dan Polsek Teluk Meranti sudah kami sampaikan,jadi, selesaikan dulu semuanya apa yang telah menjadi kesepakatan.

“Jika dalam waktu dekat ini, tidak juga ada kejelasan, dengan terpaksa kami akan melaporkan ke pihak manajemen PT AA yang di Perawang dan Ke Bapak Bupati Pelalawan H Zukri Misran, kami sudah bosan terus di bohongi,”tegas Jumilah selaku yang mewakili keluarga Almarhum Tanjung Pulai Desa Pulau Muda.

Pihak manajemen PT AA Distrik Merawang Elmi melalui selulernya 852-7195-5xxx dan Parlan 0812-7576-1xxx saat di hubungi belum terhubung.

 

 

Bersambung…

Pos terkait