Merangin, Kompas 1 net- Dugaan penipuan atau kecurangan dalam proses penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Merangin-Jambi, yang masih menjadi perbincangan hangat dikalangan Publik. telah menyeret nama inisial AS Hasibuan alias Mak Lokot dengan sejumlah nama lainya.
Ini diketahui pada Senin 18/11/2024, Mencuat dari pengakuan seorang berinisial FR. Ia (FR-red) mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami kejadian tersebut pada tahun 2019. FR diminta untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening BNI atas nama AS Hasibuan dengan nomor rekening **064625XXXX.
Lebih lanjut, FR mengaku bahwa pembayaran tersebut dilakukan untuk langkah demi memuluskan harapannya menjadi tenaga kerja PPPK yang telah dijanjikan oleh AS Hasibuan.
Dari hal tersebut, FR juga mengatakan bahwa dirinya merasa ditipu setelah mengetahui hasil dari seleksi PPPK.
” Saya mentransferkan uang karena percaya dengan jaminan yang diberikan, ” tapi hasil nya tidak dan saya dirugikan,” ucap FR.
Sebagaimana diketahui, undang-undang yang mengatur tentang penipuan adalah pasal 378 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal ini mengatur tindakan penipuan yaitu tindakan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
Contoh penipuan yang bisa ditangani oleh pasal 378 KUHP antara lain: penipuan investasi, penipuan jual beli dalam online, penipuan dalam transaksi bisnis.
Selain KUHP, penipuan juga diatur dalam UU 1/2024 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Sampai berita ini ditayangkan, inisial AS Hasibuan alias Mak Lokot sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan kecurangan atau penipuan berdasarkan informasikan dari FR.
Bersambung..
Penulis. Tores**