Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Diduga Perumahan Karyawan PT SLS di Luar HGU dan Tidak Ada HGB

102
×

Diduga Perumahan Karyawan PT SLS di Luar HGU dan Tidak Ada HGB

Sebarkan artikel ini

Caption; Perumahan Karyawan PT SLS

Riau – Persoalan lahan sepertinya tidak pernah kunjung selesai di perusahaan perkebunan satu ini. Setelah masalah areal IPAL pabrik 1, areal parkir pabrik 1, kini areal perumahan karyawan yang berada di jalan poros Dusun Tua-Mayangsari diduga kuat tidak ada alas hak atas tanah Perumahan karyawan tersebut yang berjumlah 12 pintu dan ditempati karyawan panen afdeling Golf yang dulunya bernama afdeling Mike.

Dugaan lahan di luar HGU tersebut bukannya tanpa alasan,” ungkap salah seorang tokoh pemuda Pangkalan Lesung yang akrab di sapa Kiki (30) Rabu (30/04/2025)

“Alasan pertama adalah kebun sawit milik perusahaan di sekitar perumahan tersebut telah ditukar gulingkan sejak tahun 2017. Tukar guling dilakukan karena kebun tersebut berada di luar HGU.

Selanjutnya, alasan kedua adalah dari analisa spasial peta online BPN, ditemukan perumahan tersebut masih kosong status hak tanahnya. Untuk mengakali lahan perumahan tersebut, pihak perusahaan mengatasnamakan lahan tersebut kepada salah satu karyawanya (sekarang sudah pensiun) dan karyawan tersebut menghibahkan lahannya ke perusahaan,” papar Kiki

Di lain sisi, pihak Desa Dusun Tua kecamatan Pangkalan Lesung yang Engan di publikasikan namanya (Sinonim) juga membenarkan jika lahan perumahaan tersebut dikuasai oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS)

Salah satu tokoh masyarakat Dusun Tua yang akrap di sapa SM mengatakan ” jika lahan tersebut di luar HGU, perusahaan wajib menyerahkan ke Desa menjadi aset desa.

“Sedangkan atas pemakaian lahan selama ini, perusahaan PT. Sari Lembah Subur wajib memberikan kompensasi ke pemerintah Desa Dusun Tua karena telah memakai lahan selama puluhan tahun tanpa HGU” ungkapnya ketika dihubungi tim awak media

Sementara pihak perusahaan lewat humas sampai berita ini dinaikkan belum memberikan komentar apapun, seperti menganggap remeh masalah tersebut.(*)

 

Bersambung….

 

 

 

 

Sumber: Riki

Example 120x600
Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`

Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`