Rohil, Kompas 1 Net- Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, Afrizal SH bersama puluhan warga pemilik tanah didampingi oleh LSM Rokan Jaya Bersatu, datangi lokasi kegiatan usaha tambang Galian C atau tanah urug CV Utara Bumi di wilayah Jalan Lintas Mutiara Kepenghuluan Teluk Mega , Kamis (31/08/2023) Pukul 12.00 WIB.
Kedatangan puluhan warga dan LSM yang di pimpin langsung oleh Datuk Penghulu Afrizal SH, ke lokasi tambang Galian C meminta pihak perusahaan CV Utara Bumi dan perusahaan pengangkutan berhenti melakukan aktivitas kegiatan, karena warga diduga legalitas izin perusahaan tersebut tidak sesuai dengan lokasi titik koordinat pada dokumen izin yang dikantongi .
Pantauan di lokasi, warga menemukan ada dua perusahan diantaranya PT PDC dan PT Andalas Karya Mulia (PT AKM) sedang melakukan pengerukan dan pengangkutan tanah urug yang diangkut untuk bahan material pembangunan lokasi tambang migas milik PT Pertamina Hulu ( PHR)
Warga melalui Datuk Penghulu Afrizal SH saat di lokasi menyampaikan kepada kedua pihak perusahaan agar menghentikan kegiatan untuk sementara, sebelum ada kejelasan terkait izin lokasi kegiatan tambang , Afrizal SH juga meminta pihak perusahaan CV Utara Bumi dan perusahaan pengangkutan untuk hadir pada Jumat besok (1/09/2023) ke kantor Kepenghuluannya.
Atas permintaan warga dan Datuk penghulu kepada pihak perusahaan saat itu siap untuk berhenti sesuai permintaan warga .
Menurut warna, berdasarkan bukti dan data yang diperolehnya izin CV Utara Bumi , diduga titik lokasi kegiatan tambang sesuai dokumen izin yang ada , CV. Utara Bumi berada di Wilayah Kepenghuluan Sintong Bakti dengan luas 15,19 Hektare , namun kegiatan penggalian tanah urug berada di Kepenghuluan Tekuk Mega.
Selain itu CV Utara Bumi berdasarkan data dokumen dalam pengurusan syarat syarat izin tambang galian ke Dinas ESDM Provinsi Riau diduga melakukan penyalahgunaan dokumen berupa surat bukti kepemilikan tanah milik warga , dengan diduga kuat telah memalsukan tanda tangan para warga dalam surat perjanjian kerjasama yang dijadikan sebagai persyaratan pengurusan izin operasional nya.
Menurut keterangan beberapa warga lagi yang dirangkum , bahwa warga tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja dengan CV Utara Bumi yang diketahui Direktur Utama nya adalah Syaripudin , namun warga mengakui ada menadatangani kerja sama dengan Suryadi. sehingga warga merasa ada pemalsuan data dokumen izin yang dikeluarkan oleh pihak ESDM Provinsi Riau .
Atas beberapa kejanggalan dalam dokumen izin yang dikantongi CV Utara Bumi , Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rokan Jaya Bersatu Hendra Rifai Aziz meminta pihak Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang mengeluarkan izin usaha tambang Galian CV Utara Bumi untuk mengkaji ulang izin tersebut.
Kami berharap segera turun ke Rohil untuk melihat langsung kondisi kegiatan usaha tambang milik CV Utara Bumi, jika terbukti CV Utara Bumi melakukan kegiatan diluar lokasi izin tambang dan dugaan adanya pemalsuan data penerbitan izin , pihak penegak hukum Polda Riau harus melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan yang diduga merusak lingkungan hidup , “Tegasnya kepada awak media.