Diduga Nyabu, Pria dan Wanita di Desa Petai Diringkus Sat Res Narkoba Polres Kuansing 

Kuansing, Kompas 1 net – Diduga menyalahgunakan Sabu, Seorang pria dan seorang wanita di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Diringkus Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing. Kamis, 15 Agustus 2024 Pukul 15.40 WIB.

Inisial DP (32) dan JE (27) Diringkus setelah polisi melakukan pengintaian beberapa hari dan memutuskan untuk menangkap keduanya, terbukti benar saja dari keduanya polisi mendapatkan seberat kotor 0,18 gram, benda berbentuk seperti kristal bening putih dan terlarang itu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Kuansing.

Awal Tim memulai penyelidikan, selanjutnya tim memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka DP (32) yang saat itu berada di rumah seseorang berinisial L. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam casing handphone milik tersangka DP.

Setelah diinterogasi, DP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya, yakni JE dengan harga Rp200.000, kemudian bergerak cepat untuk melakukan pengembangan kasus dengan mengejar JE. Tersangka JE berhasil diamankan saat berada di teras rumahnya di Desa Petai.

Dalam interogasi lanjutan, JE mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus sebagai DPO. JE membeli narkotika itu dengan harga Rp400.000. bukti lain nya dalam penangkapan tersebut, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 unit handphone merk Vivo berwarna biru, 1 unit handphone merk Oppo berwarna hitam, Uang tunai sebesar Rp200.000 dan 1 buah tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti.

Setelah penangkapan, kedua tersangka, DP dan JE, langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, keduanya juga menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa DP dan JE positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Novris.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait