Caption: SPBU 13.283.615 Sei Kijang Jalan lintas Timur
Pelalawan – Truk pengangkut atau pelangsir BBM Subsidi jenis solar Sibuk Keluar masuk di SPBU 13.283.615 yang berada di jalan lintas timur kecamatan Sei Kijang Kab. Pelalawan.
Kuat diduga SPBU Nomor 13.283.615 melayani para pelangsir BBM Bersubsidi jenis Biosolar dengan menggunakan truk pengangkut kayu balok.
Desas-desus (informasi) tentang adanya dugaan aktivitas terlarang di SPBU 13.283.615 jalan lintas timur Sei Kijang awalnya berkat laporan masyarakat.
Untuk memastikan laporan warga yang kerap tak mendapatkan BBM jenis solar dari SPBU tersebut.
Tim awak media pun mencoba menunggu di area SPBU Nomor 13.283.615 pada Rabu 18-juni-2025 tepatnya pukul 15.30.
Alhasil sebuah pemandangan yang tak asing dipertontonkan oleh pihak SPBU dengan melayani para mafia-mafia BBM jenis Solar.
Media mencoba mengkonfirmasi ke pihak pelangsir Sopir yang tak mau menyebutkan namanya itu mengakui bahwa dirinya memang mengisi BBM jenis Solar subsidi untuk diperjualbelikan ke salah satu penampung.
Mirisnya lagi awak media menemukan Borcode yang tidak sesuai dengan Nopol truk tersebut, namun pihak SPBU tetap melayaninya.
Bahkan pihak karyawan dan security SPBU mencoba melarang dengan nada keras agar media tidak mendokumentasikan kegiatan mereka.
Seorang sumber Sorot Peristiwa. Com yang tidak mau namanya di tulis mengatakan kekecewaannya terhadap pihak SPBU 13.283.615.
“Ya bang kami sangat kecewa terhadap pihak SPBU yang lebih mengutamakan para mafia-mafia BBM ungkapnya dengan nada marah.
Mereka tidak pernah menyisakan BBM Solar buat kami warga sekitar, kemungkinan besar mereka mendapatkan untung lebih dari kegiatan mereka yang illegal itu katanya bertanya.
Lebih lanjut menurut sumber kegiatan illegal pihak SPBU itu sudah sangat merugikan masyarakat sekitar. “BBM Subsidi solar baik pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kecil bukan untuk dilangsir akhir sumber dengan kesal.
Sementara itu dalam Undang-undang MIGAS Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sudah jelas.
Tegas dikatakan Sanksi Pidananya bagi pelaku kegiatan illegal tersebut. “Di pasal 55 disebutkan.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Diharap kepada penegak hukum Polres Pelalawan agar mengambil tindakan terhadap para pelaku mafia BBM maupun pihak SPBU yang sengaja mencari untung.
Selain Polres Pelalawan pihak Pertamina juga dipinta untuk mengaudit SPBU Nomor 13.283.615 yang berada di jalan lintas timur Sei Kijang.(*)
Su.ber: Sorot Peristiwa.com