Diduga Kades Banjar Balam Gelapkan Kebun KKPA Seluas 74 H

Foto: ilustrasi

Riau (Inhu) – Kepala Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Aripin diduga telah melakukan penggelapan kebun sawit yang diperuntukan bagi masyarakat Desa Banjar Balam dan Desa Redang Seko seluas 74 Hektare. Penggelapan kebun sawit yang dilakukan oleh Kades ini sudah terjadi selama lebih kurang lima tahun yakni sejak tahun 2009 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Salah seorang masyarakat Desa Banjar Balam, Jilin, ketika dihubungi melalui selulernya Selasa (21/1) menjelaskan bahwa kebun yang digelapkan Kades tersebut adalah merupakan kebun KKPA yang diserahkan oleh PT Gandahera Hendana (PT.GH) kepada Masyarakat.

Awalnya kebun seluas 578 Hektare tersebut adalah milik PT Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) yang dibeli oleh PT.GH, namun karena berada diluar HGU PT. GH akhirnya Kebun Kelapa Sawit tersebut diserahkan kepada masyarakat melalui Kades Banjar Balam yaitu Aripin.

Namun dalam pelaksanaannya Aripin hanya menyerahkan Kebun Kelapa Sawit tersebut seluas 504 Hektare, sisanya 74 Hektare dikuasai sendiri oleh Aripin sejak tahun 2009 yang lalu selama lebih kurang 5 Tahun, TBS yang dihasilkan dari kebun tersebut dikuasai sendiri oleh Aripin, tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut masyarakat yang berasal dari 2 Desa yaitu Desa Banjar Balam dan Desa Redang Seko menuntut kepada Kades untuk mengembalikan lahan kelapa sawit tersebut, Aripin mau berdamai dengan masyarakat dan mengembalikan lahan tersebut seluas 62 Hektare, namun masyarakat meminta selain mengembalikan lahan tersebut secara Utuh juga mengeluarkan seluruh hasil dari kebun tersebut selama dikuasai oleh Aripin yang diperkirakan mencapai Rp. 3 Milyar, ujarnya.

Sementara, sejak masalah ini berkembang Aripin selaku Kades Banjar Balam tak bisa lagi dijumpai, dan ketika dihubungi melalui selulernya sudah tidak aktif lagi, sehingga belum peroleh keterangan terkait hal ini. (Al)

 

 

 

 

 

 

 

sumb: riaueditor.com

Pos terkait