Diduga HGB PKS PT. SLS Habis, Warga Kerumutan Tolak Perpanjangan dan Minta Bupati Pelalawan Tegas 

Pelalawan, Kompas 1 net – Diduga Hak Guna Bangunan (HGB) Pabrik satu (1) PT. Sari Lembah Subur Kerumutan seluas 4,7 Ha yang telah memakai lahan selama lebih kurang 30 tahun, terhitung pada sejak tanggal 19 Agustus 2024, lalu. Habis.

Berakhirnya HGB PKS milik grup Astra Agro Lestari tersebut dikabarkan Berdasarkan copy dokumen HGB perusahaan yang beredar luas di masyarakat. Demikian dikatakan dua warga bukit garam bernama Baharudin dan Hardianto, Minggu 15 September 2024.

Bacaan Lainnya

Bahkan keduanya mengaku perusahaan belum pernah diselesaikan hak haknya.

“Lahan di PKS 1 adalah milik kami dan belum diganti rugi, dan surat keterangan tanah asli yang dikeluarkan kades Kerumutan pada tahun 90 an. Masih ditangan kami,” terangnya.

Terkuak fakta jika hektaran lahan PKS 1 tidak memiliki izin

Sementara itu, terkuak fakta jika seluas sekitar 13 ha untuk keperluan pabrik satu (1) dan perumahan pabrik 1 ini, berada di luar lahan berizin. Hal ini diperkuat oleh kesaksian salah satu ahli waris pemilik lahan yang menerangkan bahwa hasil analisa menggunakan peta online dari BPN ditemukan bahwa lahan perumahan PKS 1 Kerumutan berada diluar ijin baik HGU maupun HGB perusahaan.

Melihat fakta – fakta diatas, warga Kerumutan berkesimpulan bahwa selama puluhan tahun PT. Sari Lembah Subur menggunakan lahan secara ilegal. Berdasarkan hal tersebut warga meminta Pemkab Pelalawan tegas bahwa jika perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, jangan diberikan.

Meminta pemerintah, dalam hal ini ATR BPN dan Bupati Pelalawan untuk tidak memperpanjang HGB serta menghentikan aktivitas perusahaan dilahan yang dipergunakan diluar ijin sampai seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan. Karena kami tidak menolak investasi, tapi hak – hak warga agar diselesaikan dan perusahaan menaati seluruh aturan yang berlaku di NKRI” ujar E El ketika ditemui wartawan.

Sampai berita ini diturunkan , pihak perusahaan melalui humas maupun KTU tidak memberikan klarifikasi. (Riz)

Sumber : Rizky

Editor. : K1N.

Pos terkait