Diduga Cabuli Siswi SMP, Buruh Bejat Diringkus Satreskrim Polres Kuansing

Teluk Kuantan, Kompas 1 Net- Diduga cabuli Siswi SMP yang masih berusia 15 tahun, seorang buruh harian lepas berhasil di ringkus tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing Polda Riau. Rabu 30 Agustus 2023. Pukul 18:00 WIB.

Tersangka bernama GS (45) di amankan setelah dilaporkan oleh Kakak korban yang tidak terima atas aksi bejat GS yang dilakukannya saat di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu 27 Agustus 2023, sekira Pukul 11.00 WIB. Lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut.

Kejadiannya saat itu ibu kandung korban menelepon pelapor bahwa adik kandungnya mau diperkosa oleh pelaku, mendapat informasi itu lalu pelapor menanyakan kebenarannya kepada korban ,” jelas AKP Linter.

Lalu saudari korban menjawab kejadiannya terjadi saat orang tua korban berada di luar, dan saudara terlapor masuk kerumahnya lalu masuk ke rumah korban dan langsung mencium seluruh wajah korban, meremas payudara dan memegang kelamin korban.

Selanjutnya saudara terlapor kemudian kembali mendatangi rumah korban yang pada saat itu berada di dalam kamarnya, dan saudara tersangka langsung masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk baring di kasur dan langsung menciumi seluruh wajah korban lalu meremas payudara korban dan memaksa untuk membuka pakaian korban.

Dan, namun korban terus menolak, akan tetapi tersangka melakukan onani dan orgasme diatas dada korban setelah itu lalu pergi. Merasa tidak senang dan dirugikan lalu Pelapor (Kakak Korban) melaporkannya ke Polres Kuansing.

“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Kuansing AIPDA Frengky Tampubolon bersama Bripka Hendrik dan Bripka Bonari Syaputra berangkat menuju ke tempat terlapor, setibanya tim melihat terlapor berada di warung dan Tim langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

BB yang diamankan antara lain, 1 potong tekstil pakaian korban yang di pakai pada saat kejadian, dan saudara tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Pos terkait