Foto: SPBU Nomor 14.284656 UKUi Simpang Pulai dan Mobil Pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite.Senin (04/11/2024)
Pelalawan – Walaupun SPBU UKUi Simpang Pulai nomor 14.284 655 di jalan lintas timur desa Ukui kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan,Riau.Sudah sering kali di berikan sangsi oleh pihak PT Pertamina namun kegiatan ilegal tetap di lakukannya Senin (04/0/11/2024).
Pantauan awak media ini (04/11) 00.30 Wib SPBU ini melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mengunakan jerigen ke para mafia dengan partai besar dan kecil tanpa mengunakan bercode yang resmi.
Terlihat jelas, beberapa mobil roda empat (4) menunggu antrian, di dalam mobil sudah tersedia puluhan jerigen untuk tempat bahan bakar jenis Pertalite bersubsidi.
Tanpa ada rasa takut sedikitpun, para karyawan pengisi (pompa) mengisikan bahan bakar minyak tersebut ke jerigen.
Salah seorang pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite inisial (N) yang mengunakan jerigen dengan angkutan mobil roda empat (4) dan telah selesai melakukan aktivitasnya ilegal sempat di temui awak media ini mengatakan,bahwa ia nya membeli BBM di kenakan biyaya tambahan delivery order (DO), kisaran tujuan belas ribu rupiah (Rp.17.000) Ada juga yang lebih. Biyaya DO wajib kami bayar jika tidak tidak di layani.
“Untuk pembelian mengunakan jerigen, sampai saat ini kami aman – aman saja, tidak ada kendala suatu apapun. Ya, mungkin dan bisa jadi (Diduga) Oknum – oknum aparat penegak hukum (APH) Begitu juga oknum – oknum. pegawai PT Pertamina sudah ada setoran (Suap) Jadi kami beroperasi aman dan terkendali,” tuturnya
Ditambahkannya, setiap malam ada kisaran ratusan jerigen di jual ke para pemain (Mafia) BBM bersubsidi. Hak ini bukan rahasia umum lagi lah,semua sudah di atur oleh pihak manajemen SPBU, kalau tidak pasti kami tidak amanlah.
“Kami mengunakan bercode ganda milik orang lain, kalau tidak ada, pihak karyawan SPBU juga sudah menyediakan Bercode tersebut.Kalu untuk bahan bakar bersubsidi jenis bio solar, ada juga pemainnya (Mafia) Kebanyakan dari mereka mengunakan mobil pick up dengan mengunakan baby tank dan ada juga menggunakan jerigen serta tangki yang sudah di rakit,” papar N dengan jelas.
Awak media ini menyempatkan diri untuk menemui salah seorang warga Ukui yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi SPBU. Pg (40) tahun sangat menyayangkan sikap dan perbuatan pihak manajemen SPBU yang hanya mencari keuntungan pribadinya saja
“Kita juga sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum, seperti pihak kepolisian dan PT Pertamina, yang tak mampu menegakkan dan menjalankan penegakan hukum dengan menindak tegas atas perbuatan tersebut. Hal ini jelas – jelas melanggar UU No. 22 tahun 2001 dan pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kami sangat berharap sekali kepada APH dan PT Pertamina yang masih berpegang teguh kepada peraturan dan UU untuk sesegera mungkin menindak tegas pihak SPBU tersebut. Mau jadi apa NKRi ini kalau pihak terkait tak mampu lagi menjalankan tugasnya dengan baik, bila perlu, Izin SPBU tersebut di cabut saja,” imbuhnya.
Disisi lain, Pengiat Peduli dan Pemantau Pengunaan Migas Bersubsidi, Sopian, mengatakan Kumpulkan semua data dan dokumen lainnya, kita laporkan ke Pertamina Medan – Sumut (ESDM) biar cepat di tindak.” Pungkasnya
Bersambung…
Editor; K1N.