Teluk Kuantan, Kompas 1 Net – Diduga Akan jual narkoba jenis sabu Inisial SR (47) warga Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dan A (48) warga Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing. Berhasil dicokok Tim Mata Elang Satreskoba Polres Kuansing Polda Riau. Minggu 28/05/2023. Pukul 01.00 WIB.
Kedua pengedar di Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, ini dicokok petugas dengan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 unit handphone, 1 buah kaca virex, 1 buah jarum kompor dan 1 unit sepeda motor supra trondol warna putih tanpa nopol ikut di amankan.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya tersebut.
“Telah diamankan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh tim mata elang Satnarkoba polres Kuansing,” Ungkap Iptu Novris.
Pengungkapan berawal dari Penangkapan pelaku saudara SR yang diduga hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di Bengkel Sepeda Motor Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing. Dan melakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 unit handphone milik SR yang terdapat percakapan diduga transaksi narkotika jenis sabu antara saudara SR ini dengan F (DPO). setelah diinterogasi, saudara SR menerangkan bahwa pelaku telah membantu menjualkan 1 paket narkotika jenis sabu milik F (DPO) kepada seseorang saudara inisial A
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap saudara A yang sedang berada di warung miliknya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang di simpan oleh saudara A dibawah mesin pompa minyak warung miliknya, setelah dilakukan interogasi A menerangkan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu tersebut di beli dari SR seharga Rp. 200.000,-“Terang Iptu Novris.
“Selanjutnya Ke 2 tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Resnarkoba Kuansing ini.
Sumber : Humas Polres Kuansing