Photo: Berasal dari Nara sumber.
ROHIL | Kompas 1 Net -Diduga ada perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan masyarakat yang terletak di Jalan putri Ayu Kepenghuluan Rantau Bais. Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir,( Rohil).
Perusahaan ini ada beroperasi dengan melakukan pengambilan kayu akasia liar, dan direncanakannya akan ditanami akasia kembali diatas lahan masyarakat yang ditaksir seluas 120 ha. Tersebut.
Menanggapi masalah ini, salah seorang tokoh masyarakat Rantau Bais Anirzam memprotes dengan mengatakan hal tersebut Nonprosedural.
Protes itu dikatakan Anirzam kepada awak media di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 18/10/2022.
Itu namanya Nonprosedural, masa lahan masyarakat diolah dari mengambil kayu dan akan ditanami akasia kembali tanpa ada persetujuan yang jelas dengan masyarakat pemiliknya” kata Anirzam.
Anirzam menghimbau kepada perusahaan tersebut agar berkomunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat pemilik lahan yang sah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kekisruhan di belakang hari.
” Berkomunikasi dululah dengan masyarakat pemilik yang punya legalitas terhadap lahan tersebut, supaya tidak terjadi kisruh nantinya,” kata Anirzam.
Anirzam mengaku untuk sementara ianya tidak bersedia nama perusahaan tersebut disebutkan dalam pemberitaan ini, sebab masih dalam penyelidikan saya,” pungkasnya.
Bersambung
Zurfami Kompas 1 Net melaporkan