Jakarta | Kompas 1 Net – Dikutip dari medcom.id- Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo diduga mengambil kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara.
“Dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dedi menegaskan Ferdy Sambo tidak ditahan dan belum menjadi tersangka. Ferdy dibawa di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat.
“Belum tersangka. Tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi.
Ferdy Sambo sudah diperiksa empat kali di kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan terakhir berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus.
Kala itu, proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Dia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 17.13 WIB.
Seusai pemeriksaan, Ferdy Sambo itu menyatakan sudah memberikan semua hal yang diketahuinya kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hari ini saya memberikan keterangan apa yang ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” ujar Sambo.(ADN)
Sumber medcom.id
Redaksi