Rembang, Kompas 1 Net- Sangat di sayangkan ulah Kepala Desa yang diduga sangat merugikan warganya, sebagai Kepala Desa yang semestinya melindungi dan melayani warganya justru menzaliminya
Kepala Desa Lodan Kulon Kecamatan sarang Kabupaten Rembang ( H. Gufron) terhadap Tanah GG (governor ground) atau merupakan tanah kosong atau tanah yang belum memiliki Tuan, yang di garap oleh masyarakat sekitar untuk di jadikan sebagai lahan pertanian, perkebunan ataupun di jadikan sebagai tempat tinggal justru di ambil dan di kuasai begitu saja oleh Kepala Desa tersebut untuk di lakukan pertambangan ilegal yang sifatnya memperkaya diri sendiri, dan tanpa merasa belas kasih kepada warganya.
Sebagai Korbannya Nafsiyah adalah istri dari almarhum Samain sebagai warga Desa Lodan Kulon Rt 013/003 Kelurahan Lodan Kulon Kecamatan Serang Kabupaten Rembang yang mengelola dan membayar pajak tanah GG selama kurang lebih 11 tahun, namun tiba tiba tanah GG tersebut di minta oleh bapak lurah H. Gufron tanpa memberi ganti rugi
Perbuatan Kepala Desa sangat di sesalkan oleh keluarga Bapak Samain adalah tanah tersebut di tambang ( di galli) untuk di ambil kandungan pasir nya, pertambangan yang di kelola pada tahun 2019 sampai 2022 oleh kepala desa( H. Gufron) adalah pertambangan tanpa ijin( PETI) .
Ketika di wawancarai awak media di kediamannya keluarga dari bapak Samain mengatakan bahwa, ” Kita bingung mas dengan keputusan bapak Lurah, tanah yang sudah saya bayar pajaknya kurang lebih 11 tahun, di ambil begitu saja dan di tambang tanpa mengasih sepeserpun ganti rugi ke saya..
“Sampai berakhirnya pertambangan tersebut belum juga ada titik temu pak lurah (H.gufron) menjelaskan ke warganya keterkaitan tambang yang ikut di kelolanya, dan pak lurah pun berdalih bahwa pertambangan itu adalah milik dari perusahaan MBA dengan nomor IUP OP 543.32/10980 yang beralamat di Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.
Pak lurah pun engan memberikan keterangan tentang berapa aliran dana yang sudah masuk di kantong pribadinya” keluh Korban
Khusaeni salah satu warga Desa Lodan Kulon, rt 13/rw 003 Kelurahan Lodan Kulon bersama masyarakat yang di dampingi oleh tokoh masyarakat, meminta Kepala Desa mengadakan Musdes ( Musyawarah Desa) biar jelas pokok dari permasalahan tambang yang di kelola Kepala Desa yang bersifat memperkaya diri sendiri lewat menyerobot tanah yang di kelola oleh warganya selama puluhan tahun tanpa memberi upah ganti rugi sepeserpun.
“Musyawarah desa (musdes) adalah forum demokratis di tingkat desa di mana warga desa secara bersama sama membahas, memberikan masukan dan menetapkan berbagai kebijakan dan program untuk pembangunan desa
Warga pun juga keberatan apabila di setiap urusan desa istri selaku kepala desa ikut campur dalam kewenangan kepala desa,bahkan sang istri kades pun ikut memarahi perangkat perangkatnya.
“Tentulah masyarakat sangat geram pak ungkap warga yang berinisial K yang tidak lain adalah warga Desa Lodan Kulon itu sendiri.
Masyarakat sangat mengharapkan Musdes agar terjadi keterbukaan tentang permasalahan di Desa Lodan Kulon tersebut,” terang tokoh masyarakat.
Tim