Rokan Hilir | Kompas 1 Net- Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir berhasil terapkan problem solving, tipiring (tindakan pidana ringan) kasus pemukulan.
Pemukulan dilakukan oleh pelaku Misroni(58) terhadap Fardosi Manurung (24) di Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu (22/1/2022) Pukul 21:00 Hingga mengalami memar di bagian wajah dan leher.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Senin (24/1/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan AKP Juliandi SH menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya saudara Misroni pulang kerumahnya yang berada di Jalan Bersama KepenghuluanTeluk Pulai, sesampainya di rumah ianya mendapat cerita dari anak perempuanya yang bernama Ayu yang saat itu sedang sendirian di rumah.
Ayu sedang ketakutan dikarenakan pada ada seorang laki laki yang bernama Fardosi Manurung masuk kerumahnya tanpa izin dengan alasan ingin mengambil Handphone milik kawannya yang terjatuh di bawah kolong rumah mereka. Atas penyampaian Ayu ini, saudara Misroni merasa tidak senang dengan kejadian yang membuat anaknya ketakutan.
Lalu Saudara Misroni mencari saudara Fardosi Manurung dan kemudian bertemu lalu menanyakan mengapa masuk kedalam rumah terlapor dan membuat takut anaknya, akan tetapi belum sempat di jawab, Saudara Misroni langsung memukul Wajah, dan Leher bagian belakang Fardosi Manurung.
Atas kejadian tersebut Pelapor saudara Fardosi Manurung mengalami luka memar dibagian wajah dan leher Pelapor dan kemudian melaporkan permasalahan ini ke Polsek Panipahan” jelas AKP Juliandi SH.
Setelah menerima laporan korban Polsek Panipahan melakukan mediasi atau problem solving antara keduanya dengan dihadiri oleh Ka SPK l BRIPKA J.Naibaho, Ba Unit Reskrim BRIPTU Sareng Purnomo, Ba Unit Reskrim BRIPDA Fanwar S.Simanjuntak dan Kedua belah pihak serta saksi – saksi.
Adapun hasil problem solving atau mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke Jalur Hukum namun menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, dan saudara Misroni bersedia membayar biaya pengobatan kepada Fardosi Manurung sebesar Rp 3.500.000,-,” tutup AKP Juliandi SH.