ROHIL, Kompas 1 Net – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM ) Polres Rokan Hilir (Rohil) gelar mediasi antara diduga pelaku dan korban rencana pencurian hingga sepakat untuk berdamai. Jum’at 25/11/2022. Pukul 17.30 WIB.
Pihak pertama Rinozal (28 Tahun) Alamat Jln Zauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang dan pihak kedua nama Muzakir (47 Tahun) Alamat Dusun Permai, Desa Melayu Besar Kecamatan TPTM. Di mediasi dengan menerapkan program unggulan Polri Problem Solving oleh Kanit Binmas Aipda Ifannanto, Kanit Reskrim Bripka A.A Sinaga SH. Dan Bripka A.P Siboro di Kantor Polsek TPTM.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan”Kedua belah Pihak dimediasi atas kejadian dugaan Tindak Pidana Percobaan Pencurian yang terjadi pada Jum’at 25/112022 Sekira Pukul 17.30 WIB Di Rumah Saudara Muzakir dimana saudara Rinozal masuk tanpa permisi saat saudara saudara Muzakir pergi keluar.
Pada saat saudara Muzakir kembali ke rumah, saudara Rinozal ditemukan didalam rumahnya, dan kemudian saudara Muzakir ini mengamankan saudara Rinozal dan kemudian memanggil RT, dan kemudian pihak kedua meminta perkara ini tidak sampai ketahap penyidikan, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ungkap AKP Juliandi.
Surat kesepakatan berdamai keduanya menuangkan perjanjian diantara nya, Pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua dan pihak kedua memaafkan, Pihak pertama tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Pihak kedua, atau pihak lainnya. Dan Apabila ada salah satu pihak melanggar isi perjanjian maka dapat di tuntut oleh undang-undang atau Hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil