DH Meradang, DPMPD Rokan Hulu Hilang kan syarat Rekomendasi Lembaga Adat Dalam Pencalonan Kades

ROHUL | Kompas1 Net –Protes terhadap pengumuman syarat pencalonan Kades yang menghapuskan Rekomendasi Lembaga Adat dari Tokoh dan Masyarakat Adat, Sebagai mana yang Telah disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemeribtah Desa (DPMPD) Rokan Hulu. Kritik hal itu DH meradang.

DH adalah nama akrab dari Datuk Hardison Said, Panglimo Porang Hulu Balang LAMR Rokan Hulu, yang turun tangan langsung memrotes terhadap keputusan tersebut, mengatakan,” Dengan menghilangkan Rekomendasi Lembaga Adat setempat, Kami Selaku masyarakat adat Melayu Riau Rokan Hulu, sangat menyayangkan sikap seperti ini,”Ujar DH ketus.

“Kita ini masyarakat yang beradat, dan kita juga harus menjunjung tinggi Marwah Adat, bukan justru menghilangkan”. Imbuhnya lagi.

Kepada awak media, Datuk Hardison juga menjelaskan, “Kita sudah punya payung hukum yang jelas, sebagai mana telah dilindungi dengan PERDA Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Bupati juga mempertegas untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Adat dengan menetapkan syarat Rekomendasi Lembaga Adat menjadi syarat di setiap pencalonan Kepala Desa, sebagaimana tertuang dalam PERBUB Nomor 37 Tahun 2021 Tentang ; Petunjuk teknis, Kami akan sampaikan ini ke Majelis Tinggi Adat Lembaga Adat LAMR Rokan Hulu,” jelasnya.

Sementara Pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui DPMPD nya, Melalui sambungan telepon yang dihubungi langsung oleh Datuk Hardison, Mengatakan ; Di hilangkan nya syarat Rekomendasi Lembaga Adat dari pencalonan Kades tersebut, berdasarkan dilakukan nya Singkronisasi dengan PMD Provinsi Riau yang kita Koordinasikan, jadi ini bukan kebijakan kita, tapi sesuai petunjuk dan arahan PMD Provinsi Riau,” Jelas Plt Kadis, Bpk Prasetyo,” kata DH.

 

 

Laks Herry

Pos terkait