Pelalawan, Kompas 1 Net- Sebuah LSM yang menamakan dirinya Gerakkan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) bersama masyarakat Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau akan melakukan aksi besok Kamis 13/7/2023.
“Dalam aksi besok kami meminta Bapak Bupati Pelalawan untuk segera mencabut izin HGU PT. Sari Lembah Subur (SLS) Dan PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) “Demikian diungkapkan oleh salah seorang masyarakat Kerumutan yang akan ikut dalam aksi tersebut bernama Jasman, kepada Wartawan Rabu 12 Juli 2023.
Jasman mengatakan kalau lahan KUD Usaha Damai telah dirampas paksa oleh PT MAL.
“Iya betul PT MAL telah merampas lahan KUD usaha damai seluas 4.400 hektare dengan alasan bahwasanya lahan tersebut dalam izin HGU- nya ,” jelasnya.
Di terangkan oleh Jasman, awal mulanya berdiri KUD Usaha Damai pada Tahun 1995 berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah departemen koperasi dan pembinaan pengusaha kecil provinsi Riau nomor : 002 / KEP / KWK.4 / lll / 1995.
Ia pun mengatakan, bahwa yang lebih tragis lagi dialami oleh dirinya bersama dengan masyarakat, dimana pohon karet yang sudah mereka tanam malah di klaim masuk dalam kawasan HGU PT SLS
“Kami sudah menanam pohon karet di lahan tersebut, Pihak PT. SLS Klaim Ekspansi bahwasanya Lahan tersebut dalam kawasan HGU PT. SLS,” sebutnya
Terakhir Diceritakan oleh Jasman akibat klaim itu membuat pohon karet yang pernah mereka tanam dicabut dan merekapun pernah mendapatkan intimidasi, dipenjara serta kepalanya ditodong pistol.
“Kami Ketika itu di intimidasi oleh segelintir oknum, pohon karet kami di tebang secara paksa dan kami di tangkap, ada Juga di penjara kan ketika itu, kejadian itu sekitar tahun 1986 dan 1987 dan lebih parahnya lagi saya tidak di perbolehkan datang ke tempat kebun karet saya. dan ada Juga ketika itu kepala saya di todong pakai pistol oleh segelintir oknum,” tutupnya.
Tim/Redaksi