Example floating
Example floating
Berita

Debu Penimbunan Cemari Desa Rimbo Panjang, Galian Ilegal Dibiarkan?

39
×

Debu Penimbunan Cemari Desa Rimbo Panjang, Galian Ilegal Dibiarkan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rimbo Panjang, Kompas 1 net — Penimbunan lahan yang diduga milik Awi Koro-koro di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, makin meresahkan.

Terpantau Minggu 22 Juni 2025, Tanah berceceran di pinggir jalan jadi sumber debu yang beterbangan, mengganggu warga yang berjualan, merusak kenyamanan pengguna jalan, dan membahayakan kesehatan.

Tak ada pengendalian. Tak ada penyiraman. Seolah pengusaha kebal hukum. Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini diduga menggunakan tanah dari galian ilegal.

Tapi aparat bukannya bertindak, malah terkesan tutup mata. Kapolsek Tambang dan jajarannya bungkam, seolah memberi karpet merah bagi pengusaha nakal.

Padahal, UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan pengusaha menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran. Tapi di Rimbo Panjang, hukum seolah mati suri.

Pertanyaannya: Siapa yang melindungi? Kenapa dibiarkan? Warga sesak napas — aparat diam. Negara hadir untuk siapa? *** Tim.

Example 300250
Example 120x600