Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya
Kompas 1 net — Pemerintah menyediakan saluran aduan resmi untuk bantu siswa periksa status pencairan dan mengatasi kendala dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu pada 2025 ini. Memasuki Tahap II untuk periode Mei–September, pencairan dana PIP telah dimulai secara bertahap sejak Juni hingga awal Juli 2025. Namun, sebagian siswa mengeluhkan belum menerima dana bantuan pendidikan tersebut.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala pencairan, pemerintah telah menyediakan berbagai saluran resmi untuk melakukan pengecekan dan pengaduan. Pengecekan status pencairan dapat dilakukan secara daring, sementara laporan pengaduan juga bisa disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan tunai dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus. Tujuannya untuk mengurangi angka putus sekolah serta memastikan akses pendidikan tetap terbuka hingga jenjang menengah.
Program ini menyasar siswa SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA, dan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) dan Aneka Tunjangan Guru Non-PNS menjadi program prioritas Kemendikdasmen) yang wajib didanai dalam alokasi Anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2025.
Pada APBN 2025, untuk PIP, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp9,67 triliun dengan sasaran sebanyak 17,9 juta siswa. Sementara untuk aneka tunjangan guru non-PNS, alokasi anggaran untuk sasaran sebanyak 478.694 guru sebesar Rp11,54 triliun. Kedua anggaran yang bersumber dari APBN tersebut mendominasi anggaran Kemendikdasmen 2025 yang sebesar Rp33,54 triliun, yakni sekitar 60 persen lebih.
Program PIP telah berjalan bertahun-tahun dan bermanfaat bagi siswa miskin atau rentan miskin. Dilansir dari situs web Puslapdik Kemendikdasmen, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah menegaskan bahwa PIP bukan diperuntukkan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). PIP diperuntukkan untuk biaya personal siswa terkait pendidikannya.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” ujar Sofiana.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Penyaluran dana PIP tahun ini dibagi dalam tiga termin nasional, sebagai berikut:
Termin I (Februari–April): Fokus pada siswa kelas akhir dan penerima yang masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin II (Mei–September): Termasuk pencairan ulang bagi siswa yang belum menerima dana pada tahap I.
Termin III (Oktober–Desember): Untuk penerima baru atau siswa hasil usulan tambahan dari sekolah dan dinas pendidikan.
Kenapa Dana PIP Bisa Tidak Cair?
Berikut beberapa penyebab umum dana PIP belum cair ke rekening siswa:
NIK Tidak Valid
Data kependudukan siswa tidak terverifikasi dengan Dukcapil.
Tidak Diusulkan oleh Sekolah
Meskipun memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP hanya cair jika disertai usulan dari sekolah.
Tidak Terpenuhi Kriteria Sosial
Harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan SKTM atau terdaftar dalam DTKS.
Belum Memiliki KIP atau NISN Valid
Pastikan KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar dan benar.
Dokumen Tidak Lengkap
Persyaratan administrasi seperti surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus lengkap.
Rekening Belum Diaktifkan atau Tidak Diambil
Dana PIP akan kembali ke negara bila tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan.
Cara Mengecek Pencairan Dana PIP
Adapun para siswa atau orang tua dapat mengecek status pencairan melalui:
– Situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id
– Cek NISN: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
Kontak Pengaduan Resmi Jika Dana PIP Tidak Cair
Jika setelah pengecekan dana belum juga masuk, masyarakat dapat melapor melalui saluran berikut:
SMS/WhatsApp
Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Format pesan:
Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
Email dan Telepon
Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
Portal Layanan Terpadu
Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
Pengaduan Khusus PIP: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
Platform Nasional Lapor!
Laman: lapor.go.id
SMS: Kirim ke 1708
Dengan kemudahan akses pelaporan dan transparansi informasi, pemerintah berharap tidak ada siswa yang terlewat dari bantuan ini. Sekolah dan orang tua juga diimbau proaktif melakukan verifikasi dan pendampingan administrasi.
Program Indonesia Pintar adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Bila mengalami kendala, jangan diam, laporkan melalui jalur resmi agar hak siswa tetap terjamin.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Untung Sutomo
Sumber : Indonesia.go.id