Example floating
Example floating
Kriminal

Dalam Tiga Jam Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Penjahat Narkotika

21
×

Dalam Tiga Jam Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Penjahat Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Tim Kepolisian dari Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menunjukkan kinerja cepat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam rentang waktu tiga jam, dua tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba jenis shabu berhasil diamankan pada Rabu, 11/3/ 2026. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa malam, Ma/3/ 2026 sekira pukul 23.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa di sekitar Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Example 300x600

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H untuk melakukan penyelidikan. Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud sekira pukul 00.00 WIB. Setelah melakukan pengamatan selama satu jam, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tim melihat sebuah mobil damtruck yang terparkir di tepi jalan. Di dekat mobil tersebut, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai memiliki hubungan dengan aktivitas narkoba.

Tim segera mendekati dan mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian dikenal sebagai DH alias Dedek (35 ), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, tim memanggil ketua RT setempat sebagai saksi saat melakukan penggeledahan terhadap Dahnuri.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serpihan kristal diduga shabu dengan berat kotor 0,15 gram, 2 buah pipet plastik yang ujungnya dibentuk menyerupai sendok, 1 batang kaca tirek, 1 buah pipet plastik yang ujungnya bengkok, 6 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan bekas, 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam, 1 buah korek api, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit mobil Mitsubishi Kanter warna kuning, dan 1 buah tutup botol air mineral warna biru yang terpasang pipet plastik.

Dahnuri mengakui bahwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memperjualbelikan narkotika tersebut. Ia kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi terhadap Dahnuri, tim mendapatkan informasi penting bahwa barang bukti yang ditemukan darinya didapat dari seorang laki-laki yang bernama Siher, beralamat di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Tanpa menunda waktu, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat segera memimpin tim untuk melakukan penelusuran ke tempat tinggal Siher.

Sekira pukul 04.00 WIB, saat dalam perjalanan menuju tempat tinggal Siher, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang berada di sebuah warung di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Laki-laki tersebut kemudian dikenali sebagai HT als Siher (37), warga Dusun Benosari, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Tim segera melakukan penangkapan terhadap Hermanto dan kembali memanggil RT setempat sebagai saksi untuk proses penggeledahan. Awalnya, tim menemukan 1 buah plastik klip bening berukuran kecil pada diri Hermanto. Namun, karena merasa ada kecurigaan lebih lanjut, tim melakukan pengembangan dengan menuju ke rumah Hermanto. Di sana, setelah melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat, tim menemukan 11 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serpihan kristal diduga shabu dengan berat kotor total 2,75 gram. Selain itu, tim juga menemukan 4 plastik klip bening ukuran besar dalam keadaan bekas, 1 unit handphone merek Samsung A20s warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam.

Hermanto juga mengakui bahwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memperjualbelikan narkotika tersebut. Ia dan seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yaitu Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bukti-bukti yang cukup kuat, kedua tersangka kini menghadapi proses hukum yang berlaku.

Keberhasilan Polsek Rengat Barat dalam mengamankan dua penjahat narkoba dalam waktu yang singkat ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. AIPTU Misran juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, agar pihak kepolisian dapat segera bertindak cepat dan mencegah penyebaran narkoba yang semakin meluas di masyarakat.

Pihak kepolisian juga berjanji akan terus melakukan operasi-operasi penanggulangan narkoba secara rutin dan terarah untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba bagi seluruh masyarakat.

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600