Dalam Masa 1 Malam Polisi di Kuansing Gulung 5 Pemain Sabu, Anak Dibawah Umur dan Perempuan Turut Diciduk

Kuansing, Kompas 1 net – Dalam waktu 1 malam, Tim Mata Elang atau adalah Sat Res Narkoba Polres Kuantan, Singingi, menggulung para tersangka pengedar Sabu-sabu di Desa Beringin Taluk dan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa 17 September 2024. Pukul 00.20 WIB.

Remaja usia 17 tahun inisial IF, usia 16 tahun inisial MW, SA (32) , DA ( 37) dan seorang perempuan inisial AA (29) di gulung setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, beberapa BB turut serta disita bersama seberat kotor 1,66 gram barang terlarang itu dapat diamankan petugas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. membenarkan hal tersebut dan menjelaskan kronologis penangkapan oleh Sat Res Narkoba Polres Kuansing.

Tim opsnal Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Beringin Taluk dan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial IF (17) di depan Hotel Sinta. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0,25 gram yang dibalut tissue di dalam kantong jaket tersangka.

Hasil interogasi awal, IF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari MW (16) yang berada di lokasi yang sama, kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MW bersama SA (32) di sebuah rumah di Desa Beringin Taluk. MW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama DA (37) dengan harga Rp 500.000,_” terang AKP Novris.

Barang bukti yang disita dari kasus ini berupa 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 lembar tissue, 1 unit handphone merk Y22 warna hitam, 1 unit handphone merk Redmi Note 3 warna silver, 1 unit handphone merk Vivo V19 warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam. Ketiga tersangka, IF, MW, dan SA, yang diduga sebagai pengedar, dinyatakan positif amphetamine setelah menjalani tes urine.

Pengembangan kasus pertama membawa tim Mata Elang ke tersangka DA (37), yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis shabu kepada MW. Sekitar pukul 02.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan DA bersama seorang perempuan berinisial AA (29) di dalam sebuah kamar hotel di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam penggeledahan di kamar hotel, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis shabu, 1 alat hisap (bong), 1 mancis, dan uang tunai sebesar Rp 150.000. Tersangka DA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang bernama DG yang saat ini berada di Lapas Pekanbaru.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini adalah 1 buah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, 1 alat hisap (bong), 1 mancis, 1 unit handphone merk Oppo A5s warna hitam dan Uang tunai senilai Rp 150.000. Hasil tes urine menunjukkan bahwa DA dan AA juga positif amphetamine. Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka kasus ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sanksi pidana sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait