Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Curi Sepeda Motor di Desa Lumbok, Polsek Kuantan Hilir Cokok Pria Ini di Pekanbaru 

215
×

Curi Sepeda Motor di Desa Lumbok, Polsek Kuantan Hilir Cokok Pria Ini di Pekanbaru 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 net – Polsek Kuantan Hilir Polres Kuantan Singingi ( Kuansing) cokok inisial AS (38) di Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Sabtu, 6 Juli 2024 Pukul 19.00 WIB.

AS beraksi mencuri motor merk Honda Revo warna hitam merah milik korban berinisial YA saat terparkir di teras rumah YA di Dusun II Desa Lumbok, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Saat ditinggal YA belanja ke Pasar. Senin, 1 Juli 2024 Pukul 17.30 WIB.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH, menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.

Berdasarkan laporan korban atau pelapor, kejadiannya terjadi saat itu ianya pergi ke pasar untuk berbelanja dan meninggalkan sepeda motor tersebut di teras rumahnya, ketika pelapor kembali mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Hilir,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Kuantan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kota Pekanbaru, lalu Kanit Reskrim Polsek Aipda Ronaldi Alfren, S.E., langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H., mengenai keberadaan pelaku tersebut.

Setelah itu, anggota Reskrim Polsek Kuantan Hilir bergerak menuju ke TKP di informasikan serta berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Senapelan. Selanjutnya, Tim gabungan Polsek Kuantan Hilir dan Polsek Senapelan langsung bergerak menuju tempat diduga pelaku berada, tim berhasil mengamankan tersangka dan bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” Terang Iptu Riduan Butar Butar.

“Barang Bukti yang dibawa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam merah, 1 buah kunci kontak dan 1 lembar STNK, Pasal yang Disangkakan terhadap AS atau tersangka yakni Pasal 362 KUHPidana,” imbuhnya.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600