Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Curi Kabel Power Line PT PHR, 2 Warga Teluk Mega dan 1 Warga Banjar XII Ditangkap Tim Resmob Polres Rohil

3101
×

Curi Kabel Power Line PT PHR, 2 Warga Teluk Mega dan 1 Warga Banjar XII Ditangkap Tim Resmob Polres Rohil

Sebarkan artikel ini

Foto: istimewa

Rohil, Kompas 1 net- Tim Resmob Polres Rokan Hilir bersama dengan Tim Security Intel PT ABB lakukan Pengungkapan atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat ) terhadap 2 gulung kabel power line milik PT PHR ( Pertamina Hulu Rokan) yang terjadi di Lokasi Sedinginan 03 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Foto: Peralatan yg di gunakan beserta kabel yg di curi

Diduga pelaku, inisial JT alias Ijul (38) alamat Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih, Inisial TN alias Kopan (30) alamat jl Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih dan Inisial JA alias Ucok (19) alamat jl Lintas Riau-Sumut Simpang Manggala Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. Ditangkap Polisi itu setelah aksinya di perkuat dengan bukti adanya barang barang curian tersebut. Selasa 2 Juli 2024 Pukul 22.30 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwiata S.Tr. K. S.I.K. M.Si, membenarkan
telah diamankan 3 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Curat milik PT. PHR.

Dikatakan Kasat,” Pelapor atas nama Selamat Riadi melaporkan ke Polres Rokan Hilir, yang melaporkan bahwa Security Intel PT ABB bersama Tim Resmob Polres Rokan Hilir telah melakukan penangkapan terhadap pencurian kabel Power Line di Daerah Kelurahan Sedinginan 03. Dimana disamping rumah diduga pelaku dan dengan ditemukan barang bukti berupa 2 gulungan Power Line, 2 buah gunting pemotong, 1 buah parang panjang, dan 1 buah pahat besi. Dan pelapor minta diproses lebih lanjut.

Menerima Laporan tersebut, selaku Kasat Reskrim Polres Rohil, Kami segera memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan, setelah Tim Resmob berkoordinasi dengan Security dan didapatlah informasi bahwa ada 3 orang sedang memotong-motong kabel Power Line disamping rumah, tepat nya di daerah Kelurahan Sedinginan.

Selanjutnya Tim Resmob dan Tim Scurity menuju ke TKP informasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian diseputaran rumah, benar saja ada 3 orang laki-laki disamping rumah yang sedang memotong-motong kabel Power Line yang dimaksud tersebut. Dan
dilakukan penangkapan, yang mana awalnya ke 3 diduga pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil di tangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan diseputaran rumah, didapat barang bukti

Selanjutnya 3 tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut guna diproses secara hukum. Adapun barang bukti, berupa 2 Buah Gulung Kabel Power Line, tadi. 2 Buah Gunting Potong Besar, 1 Buah Parang dan 1 Buah Pahat. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,”terang Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir.

 

 

 

Sumber Kasat Reskrim Polres Rohil.

Example 120x600
Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`

Hukrim

`Dini hari Minggu 27 Sept 2026 Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil gerebek Jalan Imam Munandar Simpang Riset Bagan Batu 2 pria DD alias B dan YA ditangkap bawa 9 pil ekstasi orange 3,8 gram di kantong celana tes urine DD positif MET sabu sita HP OPPO VIVO NMAX merah Beat Street hitam Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi