Curi CB Verza Milik Cleaning Servis di SPBU, Pria Gemuk Ini Diringkus Polsek Bagan Sinembah

ROHIL, Kompas 1 Net – Pria gemuk bernama Horas Pernando Nababan ( 20 tahun) alamat Jln R.A Kartini Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil diringkus Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir ( Rohil) Sabtu 1/10/2022 Pukul 13.40 WIB.

Iapun Tak bisa menghindar, Karena gerak geriknya melakukan aksi pencurian sepeda motor milik pelapor Aten Kurniawan (20 tahun) alamat Dusun Sei Embacang Balai Jaya Kabupaten Rohil terekam kamera cctv SPBU Tanah Putih Migas di Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 17 Dusun Kencana Kep. Pasir Putih Kec. Balai Jaya. Rohil. Sabtu. 1/10/ 2022. Pukul 13.30 WIB

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya Polsek Bagan Sinembah.

Dikatakan AKP Juliandi, ” Awalnya Pelapor menggunakan sepeda motornya Honda CB 150 Verza ber Nopol BM 3214 PK warna Hitam, untuk bekerja sebagai cleaning servis di SPBU Tanah Putih Migas. Dan memarkirkan sepeda motornya di areal parkir SPBU. Setelah selesai bekerja pelapor pergi melihat sepeda motornya di areal parkir SPBU tersebut namun sudah hilang,

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Security untuk dilakukan pemeriksaan kamera CCTV guna mengetahui orang yang membawa sepeda motor tersebut, dari hasil rekaman CCTV terlihat bahwa sekira pukul 13.40 Wib ada seorang laki-laki berbadan gemuk mengambil dan membawa sepeda motor milik pelapor.

Kemudian langsung meninggalkan SPBU, berbekal rekaman CCTV tersebut pelapor pun mendatangi Kantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian tersebut. dan tersangka dapat diamankan oleh petugas Polsek Bagan Sinembah.

Barang bukti, 1 sepeda motor merek Honda CB 150 verza warna Hitam beserta kunci kontak, Nopol : BM 3214 PK dengan Nomor rangka : MH1KC0113MK0382222 mesin : KC01E-1038177. Dan untuk perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” jelas AKP Juliandi.

 

Rls Kasi Humas Polres Rohil

Editor Redaksi

 

 

Pos terkait