Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Curi Buah Sawit PTPN V Tanjung Medan, Ditangkap Sat Pam Dan Digelandang ke Polsek Pujud

18
×

Curi Buah Sawit PTPN V Tanjung Medan, Ditangkap Sat Pam Dan Digelandang ke Polsek Pujud

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kompas 1 Net com II Rokan Hilir– Diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.PN V Tanjung Medan, seorang pria terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Rabu(29/12/2021),

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Pria berinisial SN(38) warga Dusun Beto bawah kepenghuluan tanjung Medan barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan Hilir. diamankan petugas setelah tertangkap sat Pam perusahaan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Pujud atas aksinya mencuri diareal Blok B 17 Afdeling VI PT.PN V Tanjung Medan. Pada Selasa 28 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Kemarin. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 82 tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.120kg, 2 buah arit gagang piber dan kayu, 1 buah gancu gagang kayu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Kamis(30/12/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

“Seorang diduga pelaku yang dilaporkan bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek pujud guna pengusut lebih lanjut sedang untuk pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan”ungkap AKP Juliandi SH.

Dijelaskan AKP Juliandi SH,” awalnya floweser Lumbantoruan(Pelapor) ditelepon oleh saksi saudara Suranto yang memberitahukan bahwa sedang terjadi pencurian buah kelapa sawit, kemudian pelapor bersama dengan satpam lainnya pergi menuju ke tempat kejadian dan bersama-sama melakukan pengintaian.

Dalam pengintaian ini terlihat seseorang sedang melangsir buah kelapa sawit diduga hasil curiannya. melihat pelapor dan saksi-saksi lalu berteriak “keluar .. keluar” kemudian pelapor melihat Sembilan orang laki-laki yang tidak dikenal pelapor berlarian dari dalam areal pencurian tersebut kemudian pelapor dan saksi-saksi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SN.

SN ini diamankan beserta 1 buah arit dengan gagang piber dan 1 buah gancu dengan gagang kayu, dan dari tangan SN tersebut kemudian pelapor bersama dengan saksi-saksi juga mengamankan 82 Tandan Buah Kelapa Sawit serta 1 buah arit dengan gagang kayu yang ditinggalkan pelaku lainnya yang telah melarikan diri,” jelas AKP Juliandi SH, lagi.

Setelah diamankan, kemudian Terlapor ini di bawa oleh pihak Perusahaan ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut dan setelah di introgasi terhadap pelaku memang benar mengakui segala perbuatanya,”imbuhnya.

Example 300250
Example 120x600