Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Curi Buah Sawit di Tempat Kerja, Seorang Pria Ditangkap Polsek Kuantan Mudik 

149
×

Curi Buah Sawit di Tempat Kerja, Seorang Pria Ditangkap Polsek Kuantan Mudik 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net- Diduga curi buah sawit di perkebunan tempatnya bekerja, seorang pria inisial TB (33) alamat Perumahan Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu (KTPRB) Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Ditangkap Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing. Minggu, 31 Maret 2024, Pukul 13.50 WIB, Lalu

TB ditangkap setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian buah sawit di blok I Perkebunan Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu tersebut pada Rabu, 27 Maret 2024, Pukul 08.00 WIB, , dan perbuatannya itu dilaporkan oleh LB (35), dengan saksi TH (40) dan RB (28). Ke pihak berwajib.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Demikian dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago saat membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana Curat Diwilayah hukum Polres Kuansing.

Awalnya saudara pelapor menerima informasi dari saksi tentang adanya pencurian buah kelapa sawit di perkebunan tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Setelah memastikan kebenaran informasi, pelapor dan saksi pergi ke lokasi kejadian dan menemukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan di tepi jalan sebanyak 240 tandan (sekitar 2,4 ton).

Selanjutnya Pelaku, dipanggil pelapor dan diinterogasi, ianya mengakui perbuatannya. Pelapor dan saksi juga melaporkan bahwa buah kelapa sawit yang sebelumnya masih berada di tempat kejadian telah hilang dan diduga telah dibawa oleh pelaku. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5.000.000,- dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik,” terang Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan, Polsek Kuantan Mudik berhasil menangkap pelaku dengan bantuan dari BKO Polres Kuansing dan security perkebunan kelapa sawit. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau egrek dan 1 buah senter.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan ke 4 KUHP. Ianya diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.,” imbuhnya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600