Curi Baju Tidur dan Uang Didepan Kantor DPRD Lama Rohil, 2 Pria Ini Di Ciduk Polisi

ROHIL | Kompas 1 Net – Diduga curi kompor, baju tidur dan sejumlah uang didepan Kantor DPRD lama Kabupaten Rokan Hilir (Rohil ) Yundri alias Uyut (40 tahun) alamat di Jln Pelabuhan Hulu Gg. Mawar Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, dan Samsuri alias Isam (36 tahun) alamat Jln Pedamaran Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, di Ciduk Polsek Bangko Polres Rohil. Minggu 31 /7/2022. Pukul 15.45 WIB.

Keduanya diciduk petugas atas aksinya yang terekam cctv saat melakukan pencurian di rumah korban bernama Herman Karmin ( 60 tahun) di Gg. Merdeka (depan Kantor DPRD lama) Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu 30 juli 2022. Pukul 12.00 WIB. Kemarin. Herman Karmin mengalami kerugian ditaksir Rp. 25.00.000,- dalam aksinya tersebut.

Bacaan Lainnya

Demikian informasi yang berhasil di rangkum dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat ) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko, itu.

Awalnya kakak sepupu Pelapor keluar dari rumah ketempat rumah temannya sedang makan, Kemudian Pelapor melihat pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan terbuka, lalu Pelapor melihat isi dalam rumahnya sudah hilang. Barang barangnya yang hilang seperti kompor, baju tidur dan 1 buah bungkusan plastik yang berisikan uang. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.

Kemudian adik sepupu Pelapor bersama dengan RT melihat CCTV Saksi 2 benar bahwa ada 2 orang laki-laki tak dikenal masuk kedalam rumah dengan cara merusak (mencongkel) pintu rumah kakak sepupu Pelapor. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.

Setelah tim Opsnal Polsek Bangko melihat rekaman CCTV yang melakukan pencurian ini, didapat informasi bahwa tersangka yang melakukan pencurian tersebut bernama Saudara Yundri alias Uyut dan saudara Samsuri alias Isam sedang berada dirumah tersangka saudara Samsuri alias Isam di Jln Pedamaran, Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko.

Lalu Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju rumah tersebut dan melihat benar adanya ke 2 orang tersangka tersebut sedang duduk di dalam rumah itu dan tim Opsnal Polsek Bangko langsung menangkapnya selanjutnya membawa keduanya ke Polsek Bangko,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini, lagi.

Untuk barang bukti, 1 potong baju warna merah,celana warna coklat,topi warna hitam yang digunakan saudara Yundri alias Uyut saat beraksi, 1 potong baju warna hitam,celana hitam panjang yang digunakan saudara Samsuri alias Isam saat beraksi, 1 buah kompor hasil pencurian, Kunci Obeng yang digunakan untuk merusak pintu rumah korban, 5 potong baju tidur hasil pencurian dan 1 unit motor Yamaha Mio GT warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Telah dilakukan tes urine, dan kedua tersangka ini Tes urinenya positif mengandung Amphetamine dan Metaphetamine. Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.

 

Zurfami

 

Pos terkait