Rohil, Kompas 1 Net– Coba berusaha kabur, SR alias Rio (35) alamat di Bagan Siapi-api di Jln Pusara II, Gg Madrasah Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko, Berhasil dibekuk Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil didepan rumah warga di Jln Pusara II gg. Musholla Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Minggu 3 Maret 2024 Pukul 13.30 WIB.
Bukan tanpa BB, pria mengaku pengangguran dibekuk setelah petugas menemukan barang bukti Sabu seberat kotor 9,4 gram, Uang tunai Rp. 1.972.000,- 1 buah dompet kecil warna merah, 1 Bungkus plastik bening besar klip merah berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu,1 Bungkus plastik bening besar klip merah berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 Buah plastik besar warna merah, 1 Unit Handphone merk Vivo warna stellar black. Dan diakuinya.
BB
Demikian dijelaskan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, S.trk MM, soal pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis Shabu oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
Dikatakan Iptu Yulanda,” Pada Senin 5 Februari 2024 pukul 16.00 WIB lalu Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi akurat bahwa di sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di sebuah rumah sering terjadi penyalahgunaan atau transaksi Narkotika jenis Sabu. Informasi tersebut diteruskan kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Dipimpin Kanit Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Ipda Dahri Iskandar Lubis, SH, Unit Reskirm melakukan penyelidikan di sekitar rumah diduga pengedar adalah saudara SR alias Rio, dan pada pukul 17.00 wib Unit Reskrim mendapati 1 orang laki-laki atas nama SR alias Rio yang sedang di dalam rumah, akan tetapi berhasil kabur dan melarikan diri. Kemudian Tim langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap 1 orang laki-laki mengaku sebagai adik dari saudara Rio yang bernama saudara Ilham, yang juga berada di ruang teras depan rumah.
Selanjutnya, dengan disaksikan saudara Ilham, orang tua saudara Rio, RT setempat, dan Sekdes Bagan Punak Meranti, Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Pengeledahan di rumah tersebut dan menemukan, 1 buah dompet kecil bewarna merah yang berisikan 1 buah Plastik bening berukuran kecil klip merah berisikan serbuk kristal/butiran di duga Narkotika Jenis shabu, 1 buah Plastik bening berukuran Sedang klip merah berisikan serbuk kristal/butiran di duga Narkotika Jenis shabu, 1 buah kantong asoy bewarna merah yang berisikan Uang tunai dari berbagai pecahan uang kertas sebanyak Rp. 1.972.000,-
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam lemari di kamar saudara Rio, dan Menurut pengakuan saudara Ilham alias Toet, barang – barang tersebut adalah merupakan milik Abang kandungnya yang bernama saudara SR alias Rio, yang mana pada saat Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Pengeledahan Terhadap Rumah tersebut saudara SR alias Rio sudah Lari atau kabur lewat pintu belakang.
Kemudian Barang Bukti dan Saksi-saksi dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Ilham (hasil cek urine negatif mengandung Metaphetamine) dan saksi-saksi lainnya bahwa barang tersebut adalah benar milik saudara Rio. Dan berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap barang bukti diduga narkotika jenis shabu dan uang tersebut kemudian dilakukan pembungkusan dan dan penyegelan oleh penyidik disaksikan oleh saksi-saksi, dan disimpan di brangkas BB unit Reskrim Polsek Bangko,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Dan pada Minggu 3 Maret 2024 pukul 13.30 WIB Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi Keberadaan saudara SR alias Rio sedang berada di depan rumah warga di Jln Pusara II gg. Musholla Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, Lalu Unit Reskrim Polsek Bangko langsung menuju rumah tersebut, dan langsung mengamankan 1 orang laku-laki yang di duga bernama saudara SR alias Rio.
Hasil interogasi terhadap saudara SR alias Rio, ianya mengaku telah Kabur atau lari dari Rumahnya, dan mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang diamankan dirumahnya pada 5 februari 2024, adalah miliknya untuk dijual ke orang-orang (pengedar), yang mana shabu tersebut didapatnya dari saudara inisial U (DPO). Dan uang tersebut adalah hasil penjualan shabu yang didapatnya dan akan disetor ke U (DPO),” jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, dengan hasil pemeriksaan urine tersangka positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine. Dan untuk tersangka dituntut Pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres.