Example floating
Example floating
Example 728x250
Artikel

Coba Curi Kotak Infaq Masjid Al- Furqon, 2 Pria Diringkus Satreskrim Polres Kuansing

68
×

Coba Curi Kotak Infaq Masjid Al- Furqon, 2 Pria Diringkus Satreskrim Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net–  Pria inisial YA (19) dan ER (22) sama – sama warga Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,diringkus Satreskrim Polres Kuansing. Selasa 2 Januari 2024 Pukul 09:00 WIB.

Keduanya di ringkus karena diduga coba curi kotak Infak Masjid Al-Furqon di Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Minggu 21 Januari 2024 Pukul 01. 30 WIB.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polres Kuansing.

Awal, pada hari Minggu kemarin, setelah shalat subuh Imam Masjid Ustadz Maulana di datangi gharim Masjid bernama saudara Pian yang menceritakan ada pencurian Masjid, yang mana pintu samping kanan Masjid di tengok sudah rusak bekas congkelan dan setelah itu disuruh mengecek CCTV, dan terlihat diduga pelaku sebanyak 2 orang sedang berusaha membongkar kotak infaq.

Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing, melakukan pencarian dan didapati keduanya sedang berada di cucian mobil Pablo Car Wash Sungai Jering Kuantan Tengah Kab Kuansing.

Tim Opsnal berkoordinasi dengan Kanit Iidik Ipda Oktomi Syaputra, SH, dan melaporkan hal tersebut kepada Kasat Reskrim dan selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku, setelah diinterogasi secara lisan dan yang bersangkutan mengaku melakukan percobaan pencurian di Masjid. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Linter.

Barang Bukti, Rekaman cctv, 1 kunci Inggris merek Heavy Duty, 1 helai baju kaos T-shirt lengan panjang warna hitam merk Cilember, 1 helai baju kaos warna hijau merk Phobia, 2 sarang kunci pintu kaca Masjid Al-Furqon, 2 anak kunci pintu kaca Mesjid Al-furqon dan 1 panahan ujung pisau. selanjutnya diproses secara hukum, dan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP,” tutupnya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600