Kuansing, Kompas 1 net- Diduga edarkan sabu dan ekstasi di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Seorang pria Diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing. Kamis 18 Juli 2024. Pukul 21.00 WIB.
Inisial J (50) Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldi Alfren, S.E., bersama anggota saat berada di pinggir jalan, dan meskipun berupaya melarikan diri namun tak berkutik setelah seberat kotor 4,10 Gram Sabu dan 45 Pil Ekstasi ditemukan Petugas.
Demikian informasi yang diberikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H. saat membeberkan Kronologis pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Diwilayah hukum Polres Kuansing.
Selaku Kapolsek, Kami memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldi Alfren, S.E., bersama anggota untuk melaksanakan penyelidikan di wilayah Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, terkait adanya peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengintaian terhadap seorang pelaku yang sedang berdiri di dekat sepeda motor jenis Yamaha merk Nmax tanpa nomor polisi di pinggir jalan. Saat akan dilakukan penyergapan, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, berhasil diamankan dari penguasaan pelaku ini sebanyak 3 bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu beserta 45 butir pil ekstasi/inek. Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir guna proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti diamankan berupa, 3 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,10 gram, 45 butir pil ekstasi atau inek, Uang pecahan Rp 100.000 dengan jumlah Rp 19.000.000, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo Y02, 1 unit handphone merk Vivo V2207, 2 buah mancis warna biru merk Neolite, 2 buah kaca pirex dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha merk Nmax warna hitam tanpa nomor polisi.
Hasil Tes Urine Tersangka J dinyatakan positif mengandung amphetamine.Pasal yang disangkakan terhadap tersangka J yang berperan sebagai Pengedar yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing