Cerita Tersisa dari Aksi Masyarakat Kota Lama (TP-HUMASKO)

Rokan Hulu, Kompas1 Net- Aksi massa Tim perjuangan masyarakat Kotalama (TP-HUMASKO) yang kemaren senen (5-6-2023) mendatangi Kantor DPRD dan Bupati Kabupaten Rokan Hulu membuka informasi lama yang di tutup selama ini.

Datuk T.Rusli dan Koordinator TP-HUMASKO menjelaskan alur sejarah perjalanan tuntutannya, Awalnya PT Ekadura Indonesia (EDI), Mendapatkan dua (2) Izin Lokasi Pelepasan Kawasan,

Bacaan Lainnya

1. di Sei Mandau seluas 14,050. Ha

2. di Sei Manding seluas 10.000. Ha

PT. EDI Mendapat HGU Pd 1988 (Masih Kampar) & Izin Pelepasan Kawasan Hutan Pd 1999, Namun, Faktanya, di lapangan, ada Kontradiksi antara Lokasi Izin Pelepasan Hutan dengan Lokasi Kebun sawit ?

dari dua lokasi itu, yang mampu dibangun menjadi kebun hanya di Sei Manding Saja. Sementara Kawasan di Sei Mandau tidak mampu dibangun kebun sawit sebagaimana mestinya. Sementara kebun yang ada hari ini menjadi mitra dari KSU Sumber Rezeki & KUD Panca Usaha dengan PT EDI, Untuk kawasan Sei Mandau Sekitar 14.050,Ha lebih Itu, dilakukan PT EDI dengan KSU Sumber Rezeki untuk Pembangunan kebun bersama, yang nanti nya juga akan dibuatkan Perusahaan baru untuk menjadi operator nya yaitu PT. Ekadura Sumber Rezeki.

Dalam Perjalanannya, Ternyata PT EDI gagal melaksanakan MOU, Sehingga akhirnya untuk Menyelesaikan Kebun Masyarakat Kota Lama dibawah Koperasi Sumber Rezeki, dilakukan Pinjaman Ke Bank Swasta oleh KSU Sumber rezeki, dengan Kontraktor Pelaksanaan Pembangunan Kebun PT EDI Sendiri.

Artinya, Kebun PT EDI dari HGU/ Pelepasan Kawasan di Sei Manding, belum membangun Kebun Kemitraan fari luas Izin HGU 10 ribu Ha, Sesuai ketentuan Kemitraan untuk masyarakat tempatan sebesar 20 % dari Luas HGU atau sekitar 2000 Ha, Inilah yang dituntut Masa aksi di Gedung DPRD & Kantor Bupati Rokan Hulu Senin (5/6/2023) Lalu. Masa dari Kota Lama itu Mengatas namakan Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP-HUMASKO)

Akibat belum dibangunnya kebun Kemitraan Lokasi Sei Manding sebagai Konsekuensi HGU diberikan ke PT EDI, Berakibat pada Hak-hak Masyarakat yang.

Diduga Kuat, Ada Kontradiksi antara Lokasi Izin Pelepasan Hutan dengan Lokasi Kebun Kemitraan Sawit PT EDI ? Bupati Rokan Hulu juga sempat Mengeluarkan Rekomendasi untuk Kemitraan PT EDI, Namun diduga Juga pada Lokasi/Locus berbeda.

Mestinya, Pemkab Rokan Hulu, berpegang Saja Pd Posisi Regulasi Yakni UU No 39/2014 Tentang Perkebunan & Permentan No 98/2013. Sehingga Jangan Terkesan Ada Kebijakan Yang Ditutupi.

Pada sisi yang lain Melalui Komisi II DPRD Rokan Hulu, M.Hasby Assodiqi mengatakan ; Harapan Masyarakat pada Pemerintah, tidak hanya di Kota lama, Namun juga di Seluruh Rokan Hulu, Khususnya bercokol Perusahaan perkebunan Swasta Skala Besar, Seperti Torganda, Hutahean, Surya Dumai Gruf,dan lain-lain yang sebagiannya sedang Mengurus Perpanjangan Izin, Agar Mengakomodir Hak-hak Masyarakat Tempatan sekitar Perusahaan.

Hal ini penting, agar Hamparan Sawit yang membentang luas di Negeri Seribu Suluk, Bisa Berbanding Lurus dengan Peningkatan Kesejahteraaan penghuninya, serta bisa Mengentaskan Kemiskinan disana.

Ditulis Oleh : Rizal Putra Tamrin.

 

Pos terkait