Rohil, Kompas 1 Net-– CD Als Acay ( 45) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil) di rumahnya di Jln Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Minggu 10 September 2023. Pukul 19.00 WIB.
Wiraswastawan asal Provinsi DKI Jakarta ini diamankan polisi atas ulahnya melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau terhadap korban seorang buruh harian lepas bernama Subianto (45) saat korban berada dibelakang rumahnya di Jln Sentosa Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Minggu 10 September 2023. Pukul 19.00 WIB. Hingga mengalami beberapa luka tusukan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat ini.
Awalnya saudara korban ini sedang memperbaiki speaker miliknya di belakang rumahnya bagian luar, tiba-tiba saudara terlapor dan istrinya datang menggunakan sepeda motor miliknya, dan saudara terlapor langsung berlari sambil membawa sebilah pisau menuju pelapor dan mengayunkannya.dan mengenai bagian punggung pelapor.
Terus, saudara terlapor mengayunkan pisau lagi dan mengenai tangan kanan pelapor, Setelah itu pelapor berlari masuk dalam rumah dan menuju depan rumah pelapor, Lalu terlapor mengejar pelapor yang lari ke dalam rumahnya, setelah terlapor sampai dalam rumah pelapor terlapor terkejut dengan keluarnya saudari saksi. Tan Siu Ha dari kamarnya.
Setelah itu terlapor bersama istrinya pergi dari tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motornya, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami luka tusukan dasar otot pada tangan kanan bagian atas, Luka terbuka dasar otot pada lengan kanan bagaian bahu dan luka tusuk di bagian punggung belakang, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” terang Aipda Dewy Satria.
Setelah menerima Laporan Polisi tentang adanya dugaan penganiayaan berat, Kapolsek Bangko Kompol IMT. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan berupa cek TKP, kordinasi pihak RSUD Dr. Pratomo terkait keadaan korban/ VER, interogasi saksi dan korban, serta mencari rekaman CCTV disekitar TKP, dan rangkaian penyelidikan lainnya.
Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan Penganiayaan Berat terhadap korban saudara Subianto (korban) sedang berada dirumahnya, lalu Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. dan didampingi oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Bripka Riky Tri Laksono menuju rumah tersebut.
Benar saja, di rumah saudara terlapor ini, Tim melihat 1 orang laki-laki sedang duduk serta langsung mengamankannya dan melakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bernama CD Als Acay dan mengakui telah melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan 1 buah pisau yang bergagang plastik warna merah terhadap saudara korban dan pisau tersebut ia buang tidak jauh dari rumah korban tepatnya dalam selokan air.
Kemudian tim melakukan pencarian barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku di selokan parit sekitar TKP, dan menemukannya serta mengamankan pisau tersebut. Motif pelaku melakukan aksinya dikarenakan rasa cemburu, istri pelaku sering diganggu atau ditelpon oleh korban.
Setelah itu selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa Visum Et Repertum Korban 1 buah pisau yang bergagang plastik warna merah dan Celana pendek warna coklat,” pungkasnya.