Catatan Kelam PT.Torganda Dalam Menapakkan Kaki di Tanah Pusaka Raja Tambusai, Dimata AMA Riau

Photo: Ilustrasi, sumber google.

Rokan Hulu, Kompas 1 Net– Negeri tua setelah Kerajaan Rokan Tua yang terakhir berpusat di Pekaitan Runtuh pasca dihantam Portugis dan Ekspansi Kerajaan Aceh ( Buku Sejarah Kerajaan Kunto Darussalam ), yaitu adalah Kerajaan Tambusai, yang hari ini wilayah nya masuk kedalam administrasi Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara yang ada di Kabupaten Rokan Hulu dan Sebagian nya masuk ke Wilayah Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Laksamana Hery Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau menjelaskan ; Masyarakat Tambusai di kenal dengan Masyarakat Adat Melayu Rokan Luhak Tambun, Raja Terakhir yang cukup di Tengku Zainal Abidin yang di asing kan Belanda sebelum Indonesia Merdeka ke Kediri dan Mangkat disana, Beliau Raja Tambusai yang diasingkan tersebut dikenal dengan nama Mbah Kobul, yang makam nya dianggap keramat dan banyak di Ziarahi orang.

Selain Raja Tambusai, daerah ini juga dikenal dengan Tokoh Pahlawan Nasional yang datang dari Dalu-dalu Tambusai yaitu Pahlawan Tuanku Tambusai yang di kenal dengan benteng tujuh lapis pada masa perang melawan Belanda.

Hery terus menjelaskan Kronologi ; Kehadiran PT.Torganda menapakkan kakinya di Tambusai masuk di tahun 1990an, yang datang menguasai tanah masuk dari wilayah Hutan Register 40 di Sumatera Utara, dimana posisi Tambusai daerah Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara, Kehadiran PT. Torganda tersebut Menuai Kontra dan mendapat perlawanan dari Masyarakat Adat Tambusai, Karena dianggap Merampas tanah Ulayat Masyarakat Adat Eks Kerajaan Tambusai dan menghancurkan tatanan habitat alam yang ada disana.

Di sisi lain, Mahkamah Agung, dalam amar putusan Nomor 2642/K/PID/2006, tanah yang selama ini dikuasai Torganda, merupakan lahan negara. Bahkan MA menyatakan, lahan seluas 47 ribu hektar dalam Register 40 beserta isi disita oleh negara.

Hakim Agung juga menyatakan hasil lahan berupa minyak sawit (CPO) dan turunan yang selama ini dikelola perusahaan dipimpin Sitorus, merupakan perbuatan ilegal dan melanggar hukum.”Putusan itu berlaku sejak diputuskan perkara perambahan hutan Register 40 oleh Torganda dinahkodai Sitorus sebagai terpidana dan bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Namun Putusan Mahkamah Agung tersebut belum juga ada eksekusi.

Belum Usai dari situ saja, PT. Torganda Pernah melakukan tindakan keji, dengan mengirim karyawan nya menyerang Masyarakat Adat Melayu Riau Tambusai sampai ke Kampung di Dalu-dalu di Kenal dengan Insiden Tambusai Berdarah, yang mengakibatkan jatuhnya korban saat itu dari Masyarakat Adat Tambusai.

Dalam Telaah AMA Riau terhadap Kawasan yang di kuasai Oleh PT. Torganda, banyak ditemukan lahan yang di jadikan kebun perusahaan tersebut tidak memiliki Izin HGU sebagai mana layak sebuah ketetapan yang telah di atur oleh Undang-undang tentang syarat penguasaan Tanah dan Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit, di tambah lagi dari Pantauan AMA Riau Berdasarkan Pemetaan Citra Satelit, Banyak Penutupan Sungai Purba yang ada di dalam kawasan yang dijadikan Kebun saat ini, Sebagai mana yang dicatat oleh KLHK.

Hery juga menjelaskan ; “PT. Torganda Telah menghancurkan Habitat Alam asli Ikan Arwana Mahato, dengan menutup Hulu Aliran Sungai Mahato”. Tegas Hery

Kita Berharap Masyarakat Adat Tambusai bisa Kembali mendapatkan haknya atas Tanah leluhur mereka, Karena kehidupan masyarakat adat hari ini membutuhkan ruang hidup, karena masyarakat adat terus berkembang dan Tanah tidak pernah bertambah.

 

Sumber Catatan :

Laksamana Hery

Presiden AMA Riau.

 

Editor Red Kompas 1 Net

Pos terkait