Bengkalis , Kompas 1 net – Camat Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Aulia Fikri, S.Sos., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tambak udang yang berada di sekitar kawasan Pantai Wisata Tanjung Lapin. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan wisatawan terkait bau menyengat yang diduga berasal dari limbah tambak udang di kawasan tersebut.
Pantai Tanjung Lapin, yang selama ini dikenal akan keindahan alam dan menjadi destinasi wisata unggulan di Pulau Rupat, belakangan ramai diperbincangkan di berbagai media karena keluhan para pengunjung. Bau tidak sedap dan perubahan warna air di sungai sekitar pantai menjadi sorotan utama, yang diduga kuat berasal dari limbah tambak yang dibuang langsung ke daerah aliran sungai (DAS) tanpa pengolahan memadai.
Menanggapi kondisi tersebut, Camat Aulia Fikri menginstruksikan Kasi Trantib Kecamatan Rupat Utara, Wahyudi, untuk melakukan pengecekan lapangan bersama tim, didampingi Kepala Desa Tanjung Punak, Asri. Dari hasil sidak, ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan limbah oleh beberapa tambak udang. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersedia dinilai tidak memadai, terutama saat tambak memasuki masa pascapanen.
“Air limbah yang tidak dikelola dengan baik tampaknya langsung dibuang ke aliran sungai, menyebabkan air berubah warna menjadi kekuningan hingga kehitaman serta menimbulkan bau yang sangat menyengat,” ujar Wahyudi saat diwawancarai awak media.
Selain menyoroti pengelolaan limbah, tim juga melakukan pemeriksaan terkait legalitas tambak, termasuk tambak yang dikelola oleh Dinas Perikanan Provinsi Riau. Pihak kecamatan meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk segera mengambil tindakan tegas. Camat juga mendorong Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menindak tambak-tambak udang yang diduga tidak memiliki izin usaha.
“Komisi II DPRD memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan menindak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kami harap hal ini menjadi perhatian serius,” ujar Aulia Fikri.
Camat Aulia menegaskan bahwa laporan hasil sidak akan segera disampaikan kepada instansi terkait di tingkat kabupaten dan provinsi. Ia juga meminta agar dinas teknis segera turun ke lapangan untuk menertibkan tambak-tambak yang bermasalah serta memberikan penyuluhan terkait pengelolaan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencoreng citra pariwisata daerah dan berpotensi menimbulkan penyakit bagi warga sekitar,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Rupat Utara berharap adanya penanganan cepat dan kolaboratif dari seluruh pihak terkait agar keindahan Pantai Tanjung Lapin dapat kembali dinikmati oleh wisatawan tanpa gangguan pencemaran lingkungan.
lndra.s