Camat Pangkalan Kuras Apresiasi Pemdes Palas, Ini Alasannya.

Pangkalan Kuras | Camat Pangkalan Kuras membuka secara resmi Sosialisasi Perpajakan dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan, di aula Desa Palas pada hari Selas 06 Desember 2022.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisi Perpajakan dan Restribusi daerah, Camat Pangkalan Kuras Sri Nursari, SE. Narasumber BPKAD Khairul Sabar, Kepala Desa Palas H. Samsari AS.Ketua BPD Sianturi, S.IP berserta anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Perwakilan Tokoh Perempuan juga dan staf juga aparatur desa.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Palas dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi mengenai perpajakan dan retribusi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan kewajibannya untuk membayar pajak.

“Memang permasalahan pembayaran pajak menjadi terkendala karena salah satunya ada wajib pajak telah menjual tanah ke orang lain,tapi tidak melapor ke desa atau wajib pajaknya sudah meninggal.

Maka tunggakan pajak akan timbul dan pemungut pajak kebingungan untuk tagihannya kemana,”ucap Samsari,AS

“Untuk itu, pada hari ini Selasa (6/12) kepada masyarakat yang masih bingung atau kurang paham mengenai pajak dapat ditanyakan langsung kepada narasumber dari BPKAD yang telah hadir pada hari ini,”paparnya mengahiri.

Selanjutnya, Camat Pangkalan Kuras dalam sambutannya mengatakan,sangat mengapresiasi Desa Palas khususnya Kepala Desa Palas H. Samsari As. yang mana,pada hari ini (6/12) dari 16 desa satu kelurahan.Desa Palas adalah yang pertama di Kecamatan Pangkalan Kuras mengadakan Sosialisasi, Evaluasi Pajak dan Restribusi Daerah.

Ini sungguh luar biasa dan bisa di jadikan Edukasi dan Motivasi juga dapat diikuti oleh desa lainya yang ada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan khususnya,” Cetus Sri Nursari

“Kami sangat berterima kasih dan banga kepada Kepala Desa Palas H. Samsari AS.yang sudah meningkatkan penerimaan pajak sebesar 73% telah terselesaikan dari yang ditargetkan.

Soalnya, masih banyak desa pencapiannya sangat minim bahkan ada salah satu desa baru tercapai 16% saja,” terang Camat Pangkalan Kuras Sri Nur Sari,SE.

Sosialisasi perpajakan dan retribusi pemaparan dilanjutkan oleh BPKAD Kabupaten Pelalawan

Sebagai nara sumber mengatakan, bahwa permasalahan pajak ini memang bergerak terus sebab perubahan data penduduk akan merubah wajib pajak tapi dari objek pajak yang sama.

“Contoh salah satu kasus yaitu mengenai warisan tentu dari objek yang sama akan berubah sesuai dengan berapa pecahan penerima warisan atau pemiliknya meninggal atau jual beli, maka inilah perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat.

Apapun itu, kami dari BPKAD akan terus membuat sistem untuk masyarakat agar bisa dan mudah untuk diketahui berapa tunggakan pajak dan pembayaran yang lebih mudah lagi,”tuturnya.

Di sesi tanya jawab dibuka, salah satu warga mempertanyakan mengenai tanahnya, yaitu dia beli dengan harga 42.000.000 juta.Bila dihitung kewajiban pajaknya hanya beberapa ratus ribu saja, tetapi setelah yang bersangkutan hendak membayar nilai pajaknya sudah 9.000.000 juta

Dari pertanyaan warga tersebut dijawab, bahwa nilai kewajiban pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka nilai tahun sebelumnya akan berbeda dengan nilai jual sekarang berdasarkan wilayahnya karena harga tanah di jalan Lintas Timur sekarang sudah berbeda.tetapi apapun itu bisa diselesaikan dan datanya akan dilihat (kaji) ulang lagi.

BPKAD pun menjawab, untuk itu saya menharapkan yang belum membayar pajak untuk segera melunasinya karena sampai dengan bulan Desember Bupati Pelalawan mempunyai kebijakan akan memotong 50% dari kewajiban pajak yang akan dibayar, tutupnya,” imbuh Khairul Sabar. *

Pos terkait