Camat Bangko Hadiri Rapat Koordinasi Lurah dan Kepala Desa Beserta TP-PKK 

Merangin, Kompas 1 net- Upaya dan aspirasi yang terus digaungkan oleh Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait tentang kedudukan Desa, masa jabatan Kepala Desa dan Badan permusyawaratan Desa (BPD), Hak keuangan Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, berupa jaminan sosial, dan dana purna tugas, serta usulan dana konservasi yang telah membuahkan hasil.

Sehingga pada Bulan April yang lalu telah di tetapkan undang-undang Desa nomo 3 tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan dengan hal tersebut, Kamis tanggal 29/08/2024, Dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) se-kecamatan Bangko Kabupaten Merangin-Jambi. dalam Rakor ini dihadiri Camat, Sekcam, Ketua TP-PKK Kecamatan, Lurah Pasar Atas, Fahmi S.pd. Lurah Pasar Bangko, Kismadi S.pd. Lurah Pematang Kandis, Sri Wahyuni S.pd.MM. Lurah Dusun Bangko, Dinda Fransiska S.STP. dan Kades Langling, Arsyah Mafadol. Kades Desa Mudo, Umarela S.Pdi. Kades sai.Kapas Saliman, Kades Kungkai Riko Hartono S.pd. Ketua TP-PKK Kelurahan, Dan ketua TP-PKK Desa, yang bertempat Aula di kantor Camat kecamatan Bangko.

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan guna untuk membahas rencana program yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, serta evaluasi terhadap kinerja yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, identifikasi pokok permasalahan atau kendala yang dihadapi masing-masing instansi untuk dilakukan perbaikan. kagiatan rapat koordinasi ini langsung dipimpin oleh camat kecamatan Bangko,

Anggie Yuwana.S.STP selaku Camat Kacamatan Bangko dalam sambutannya menyampaikan, bahwa perlunya koordinasi yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat sesuai dengan peran masing-masing dalam pemerintahan, baik itu koordinasi melalui Forkopincam dengan instansi-instansi terkait maupun koordinasi antar satuan kerja.

” Pada kesempatan kali ini saya harapkan masing-masing antar satuan kerja harus menyampaikan program kerja serta kendala yang dihadapi yang langsung ditanggapi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Bangko,” ucap Camat.

” Diharapkan seluruh satuan kerja teknis di kecamatan bangko mampu berkoordinasi dengan baik guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan tujuan akhir yaitu terciptanya ketertiban, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat,”terangnya Camat.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan koordinasi (Rakor) ini mensosialisasikan hal-hal pokok terkait dengan UU Desa no.3 tahun 2024, yaitu untuk mengkonsolidasikan tindak lanjut dan kebijakan pemerintah kecamatan dan desa dalam memanfaatkan dana desa serta mensinergikan program pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam bidang pemerintahan dan pembangunan melalui Forum Komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopincam).*

 

Tores..**

Pos terkait