Cabut HGU PT.TUM FMPP Berikan Kuasa pada Kantor Hukum Andi Lawyer & Partners

Pelalawan Riau, Kompas 1 Net – Penolakan keberadaan PT. Tri Setia Usaha Mandiri ( TUM ) masih terus berlanjut. Keseriusan Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol ( FMPP ) untuk mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) mencabut Hak Guna Usaha (HGU) di Pulau Mendol Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Keseriusan itu dibuktikannya dengan memberikan Kuasa Khusus kepada Kantor Hukum Andi Lawyer dan Partners untuk mendampingi secara hukum. Selain itu dalam waktu dekat ini FMPP akan berangkat Kejakarta untuk menyampaikan laporan secara langsung kepada Menteri ATR BPN sekaligus juga menyampaikan laporan kepada Komisi II DPR RI serta kepada KSP di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dihubungi melalui telp. Andi Lawyer membenarkan telah menerima Kuasa Khusus Dari FMPP untuk memberikan pendampingan hukum dan melakukan upaya hukum terhadap pencabutan HGU PT.TUM di Pulau mendol

“Berkas nya sudah kita terima dan juga sudah kita pelajari dari aspek hukumnya…memang tergambar jelas adanya pelanggaran hukum baik dari segi proses penerbitan HGU maupun setelah HGU itu terbit…HGU itu sangat tidak layak jika diberikan dipulau kecil hasil endapan sungai Kampar, yang mana lahan tersebut juga merupakan lahan gambut yang tidak cocok untuk perkebunan sawit …selama HGU tersebut dikuasai oleh PT.TUM kebakaran lahan disana tidak pernah menjadi tanggungjawab PT.TUM. masyarakat lah yang menjadi korban,” kata pengacara yang akrab disapa Andi lawyer.

Lahan yang masuk kedalam HGU PT.TUM tersebut bukanlah merupakan lahan kosong tak bertuan berdasarkan fakta dilapangan diperkuat dengan hasil evaluasi dari BPN Provinsi Riau sudah ada perkebunan masyarakat yang telah dikuasai secara turun temurun lebih kurang 4000 Ha…ini akan menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat dengan perusahaan jika HGU ini masih akan diberikan..apalagi sejak diberikan HGU pada tahun 2017 PT.TUM telah menelantarkan lahan tersebut tanpa ada upaya pengolahan sehingga jelas dan nyata sudah melanggar PP No 20 tahun 2021 dan PP No 18 tahun 2020.

Apalagi PT.TUM untuk saat ini tidak lagi mengantongi izin usaha perkebunan Budi daya Sawit,karena sudah dicabut oleh Bupati Pelalawan maka berdasarkan Peraturan Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 HGU PT.TUM dapat diusulkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN untuk dicabut dan itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kab.Pelalwan..dan informasi terakhir dari BPN Provinsi Riau telah mengeluarkan SP 3 Kepada PT TUM dan akan mengeluarkan surat Rekomendasi pencabutan HGU tersebut kepada Menteri ATR BPN di Jakarta.maka oleh sebab itu kami menilai HGU ini sudah memenuhi syarat untuk dicabut…kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawal dan memberikan pendampingan hukum pada Masyarakat FMPP sampai HGU ini benar benar dicabut,” pungkasnya.

 

Bersambung…!

 

Red Kompas 1 Net

Pos terkait