Cabup Pesawaran dan Kuantan Singingi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada

JAKARTA,  – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali secara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesawaran Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/12/2024) siang. Permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Andoko, di Gedung 1 MK.

Dalam wawancara dengan tim Media MK, Ahmad Andoko mengungkapkan alasan utama pengajuan permohonan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pokok permasalahan berkaitan dengan proses pencalonan pasangan calon nomor urut 1 (Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto). Menurut Andoko, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, terdapat dugaan bahwa calon bupati dari pasangan tersebut tidak memiliki ijazah SMA yang sah.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu. Namun, pihak Termohon, yaitu KPU Kabupaten Pesawaran, belum menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami mengajukan persoalan ini ke MK,” ujar Andoko.

Ia juga merujuk pada beberapa putusan MK terkait sengketa pilkada, salah satunya di Kabupaten Boven Digoel, yang menyatakan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memeriksa isu terkait pencalonan. “Berdasarkan yurisprudensi tersebut, kami yakin MK dapat memeriksa dan memutuskan persoalan ini, termasuk dugaan terkait pencalonan pasangan calon nomor urut 1,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, MK juga menerima permohonan PHP Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024, pada Kamis (5/12/2024) siang. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon Adam dan Sutoyo yang diwakili oleh Dodi Fernando.

Dalam keterangannya, Dodi menyebutkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana Suhardiman Amby selama masa pemilihan. Salah satu kebijakan yang dipermasalahkan adalah penerbitan Peraturan Bupati terkait alokasi anggaran untuk bantuan pembuatan jalur tradisional di 49 desa.

“Dari fakta yang kami temukan, 47 desa penerima bantuan tersebut memberikan perolehan suara besar kepada calon petahana,” ungkap Dodi.

Selain itu, pihak Pemohon menyoroti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau agar tidak ada penyaluran bantuan sosial dalam kurun waktu tertentu menjelang Pilkada. Namun, menurut Dodi, calon petahana tetap menyalurkan bantuan sosial meski telah dilarang.

Tak hanya itu, calon petahana juga diduga melakukan mutasi pegawai dalam waktu tenggang enam bulan sebelum pemilihan tanpa memperoleh izin dari Kemendagri. “Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berdampak langsung pada independensi proses pemilihan,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hari ini pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 21 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Walikota. Permohonan tersebut yakni:

PHP Bupati Murung Raya yang diajukan Nuryakin dan Doni,

PHP Bupati Pasaman yang diajukan Mara Ondak dan Desrizal,

PHP Bupati Empat Lawang yang diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo,

PHP Walikota Banjarbaru yang diajukan oleh Muhamad Arifin (selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan),

PHP Walikota Banjarbaru yang diajukan oleh Udiansyah dan Abd. Karim,

PHP Walikota Banjarbaru yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine,

PHP Walikota Lhokseumawe yang diajukan oleh Ismail dan Azhar Mahmud,

PHP Walikota Banjarbaru yang diajukan oleh M. Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah,

PHP Bupati Ogan Komering Ulu yang diajukan Yudi Nugraha dan Yenni Elita,

PHP Bupati Pangandaran yang diajukan oleh Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat,

PHP Bupati Bolaang Mongondow Selatan yang diajukan oleh Arsalan Makalalag dan Hartina S. Badu,

PHP Walikota Padang Panjang yang diajukan oleh Nasrul dan Eri,

PHP Walikota Parepare yang diajukan oleh Erna Rasyid Taufan dan Rahmat Sjansu Alam,

PHP Walikota Langsa yang diajukan oleh Maimul Mahdi dan Nurzahri,

PHP Bupati Buton Tengah yang diajukan oleh La Andi dan Abidin,

PHP Bupati Bireun  yang diajukan oleh Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin,

PHP Bupati Pasaman,

PHP Walikota Langsa.

PHP Bupati Pulau Morotai

PHP Bupati Pesawaran

PHP Bupati Kuantan Singingi

Dari 21 permohonan tersebut di atas, sebagian diajukan secara daring (online)  melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

 

Sumber: Humas mkri

 

Pos terkait