Example floating
Example floating
Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Mahasiswa Disel Polres Kuansing

29
×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Mahasiswa Disel Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TELUKKUANTAN, Kompas 1 Net – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Polda Riau, berhasil tangkap terduga pelaku cabul terhadap anak,di Teluk Kuantan. Sabtu (6/5/2023) malam.

Terduga seorang mahasiswa berinisial MED (19),warga Kecamatan Sentajo Raya ini ditangkap atas laporan dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri di sebuah kos-kosan di Teluk Kuantan.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho menerangkan kronologis penangkapan terhadap tersangka kepada awak media Minggu 7/5/2023.

Personel kami melihat keberadaan MED sedang berkendara dengan temannya di Pasar Taluk, mendapat laporan dari personel tersebut kami bersama tim opsnal langsung menuju ke TKP. Sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengetahui keberadaan pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Sungai Jering. Kami langsung datang dan menangkap pelaku,” jelas AKP Linter Sihaloho.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saudara inisial MED ini disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tengang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta maksimal Rp5 miliar,” imbuhnya.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600