Cabuli Anak di Bawah Umur se Orang Warga Langgam Diamankan Polres Pelalawan

PELALAWAN – Seorang pria di amankan Polisi di Langgam Kabupaten Pelalawan, karena diduga melecehkan atau mencabuli anak di bawah umur, Kamis (9/5/2024). Korban di ketahui berusia 13 Tahun.

Pria tersebut, berinisial MA (23) dengan pekerjaan Wiraswasta. Tercatat beralamat di Kecamatan Bukit Kapur Kabupaten Dumai.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan terbongkar atas pengakuan korban kepada ayahnya.

“Saat itu, korban mendatangi ayahnya sambil menangis. Lalu ayahnya, menanyakan kenapa menangis. Setelah beberapa kali di tanyakan, korban mengaku bahwa telah di lecehkan oleh pelaku,” beber Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H.

Mendengar hal tersebut, ayah korban langsung membawa kerumah pelaku dan menanyakannya. Saat itu, pelaku sempat tidak mengakuinya.

“Setelah ditanyakan berkali-kali, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, ayah korban melaporkan ke pihak Desa.

Dengan kesepakatan bersama, akhirnya pelaku di bawa ke Mapolsek Langgam ,” terang Kapolsek.

“Atas perbuatannya, tambah Kapolsek, pelaku disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Cu ang).

Pos terkait