Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Buron Pembunuh Mayat Ditemukan di Bekoan Ditangkap Polsek Bangko Pusako, Motifnya Ternyata Ini..!

1047
×

Buron Pembunuh Mayat Ditemukan di Bekoan Ditangkap Polsek Bangko Pusako, Motifnya Ternyata Ini..!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 Net- Buronan pelaku pembunuhan korban almarhum AS (37) warga Dusun Bourtream Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir, yang mayatnya ditemukan di Paret Bekoan lahan Sawit Masyarakat di Gang Kenanga, Dusun Rokan Rejo Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada Minggu 5 Maret 2023. Pukul 14:45 WIB. Lalu. Berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako.

Berperan sebagai otak dan pelaku, suami MSS yang sudah tertangkap bersama PP alias Ketuk di Simpang Lombok Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 9 Maret 2023. Pukul 04:00 WIB. Lalu, DPO inisial PN (43) warga Dusun Karya Maju, Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap di Kelurahan Tanjung Mulya Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasi Humas, AKP Juliandi SH, Selasa (14/3/2023) membenarkan perihal penangkapan tersebut.

” Ya Alhamdulillah, akhirnya satu pelaku, yakni saudara inisial PN sudah berhasil kita tangkap dan penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari dua tersangka, yakni MSS dan PP alias Ketuk yang telah diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako beberapa hari lalu,” ungkap AKP Juliandi.

Jadi berdasarkan pemeriksaan dan keterangan tersangka MS Br S dan PP alias Ketuk, tim opsnal Reskrim Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako yang dipimpin oleh saudara Ipda All Hidayat STrK langsung melakukan pengejaran hingga ke Sumatera Utara. Kerja keras ini pun membuahkan hasil kala tim gabungan mendapatkan lokasi persembunyiannya. Dengan gerak cepat dan tanpa perlawanan akhirnya tersangka PN yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut dapat diamankan.

Dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dirinya mengakui seluruh perbuatannya tersebut. ,” Ianya mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS dengan cara meminta bantuan PP alias Ketuk dan istrinya MS Br S untuk membunuh korban dengan cara MSS mengajak korban kelahan miliknya dengan alasan survey lahan. Dan sementara itu PN dan PP alias Ketuk sudah menunggu di lahan tersebut,” ungkap Juliandi.

Matangnya rencana itu dibuktikan kuat dengan peralatan yang disiapkan oleh tersangka, yakni satu bilah parang dan satu bilah parang babat yang dibawa oleh tersangka PN dan PP alias Ketuk dari rumahnya, Setelah korban dapat diajak ke lahan tersebut korban langsung di bacok oleh tersangka PP alias Ketuk tepat dibahagian leher dan wajah sehingga korban jatuh tersungkur dan setelah korban sudah tergeletak, giliran tersangka PN mendekati dan membacok bahagian kepala sebanyak 2 kali selanjutnya tersangka MSS langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,” jelas Juliandi.

Dan sepeninggal MSS itu, masih kata Juliandi tersangka PP alias Ketuk dan PN menyeret mayat korban kedalam paret bekoan lahan sawit yang ada didekat lokasi kejadian tersebut dan menutupi dengan pelepah sawit.

Atas keterangan itu, kemudian tersangka PN langsung dibawa kembali kerumahnya, untuk menunjukkan alat yang digunakan dalam melakukan pembunuhan tersebut. Dan dengan didampingi perangkat desa tersangka menunjukkan parang yang digunakan selanjutnya tersangka PN dan barang bukti dibawa kepolres rohil guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dan ketika ditanya motif dari pembunuhan tersebut, lebih jauh lagi Kasi Humas ini mengatakan dendam. ” Untuk motifnya itu dendam, karena tersangka PN mencurigai istrinya, yakni MSS memiliki hubungan asmara dengan korban, ” tutur Juliandi.

Atas perbuatannya itu menurut Kasi Humas menjelaskan terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.,” Bedasarkan pemeriksaan, kedua pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 338 Subsider 340 Jo pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, ” jelas Juliandi.

Menurutnya, Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk  menghindari penangkapan.

Hal ini diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dan bersama tersangka, lanjut Juliandi lagi juga diamankan satu bilah parang, satu bilah parang babat, satu helai baju kaos berkerah warna hitam, satu helai celana jeans warna biru, satu helai jaket warna biru, satu helai celana dalam, satu helai kaos singlet, satu pasang sepatu boat warna kuning, satu buah topi, satu buah dompet berisikan KTP,  STNK, satu unit Handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor Suzuki merk Thunder, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, satu lembar hasil pemeriksaan bedah mayat (Outopsi) dan satu unit handphone merk Realme warna hitam,” bebernya.

 

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600