Penulis: Meridian Dewanta
Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang bertanggung jawab secara penuh dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Flores Timur, oleh karenanya dia harus menunjukkan kewibawaannya untuk memberantas penyimpangan keuangan akibat praktek bagi-bagi proyek yang selalu saja merugikan keuangan negara dan menjadi ajang transaksi suap serta gratifikasi.
Jika kewibawaan dan niat baik untuk memimpin bumi Flores Timur tanpa praktek bagi-bagi proyek yang merugikan keuangan negara itu sungguh-sungguh ditegakkan, maka semestinya tidak perlu muncul
Proyek Pembangunan Sumur Bor senilai Rp.610 juta di Desa Sulengwaseng – Kecamatan Solor Selatan, yang mulai dikerjakan sebelum melalui proses tender resmi dan sebelum penetapan APBD mendahului perubahan yang baru disahkan DPRD Flores Timur pada 30 April 2025.
Proyek Pembangunan Sumur Bor senilai Rp.610 juta di Desa Sulengwaseng – Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur itu telah mulai dikerjakan, meskipun dokumen administrasi seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum tuntas, sehingga diduga kuat proyek dimaksud sudah diatur pemenangnya dan diperuntukkan bagi tim sukses pemenangan Paket ADDIBU.
Jika proyek Sumur Bor itu dibangun hanya demi pencitraan program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, maka mekanisme dan prosedur hukum tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah seharusnya tetaplah dipatuhi agar semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut bisa terhindar dari jeratan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Flores Timur pada tanggal 5 Mei 2025,
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur, Densi Kleden mengakui bahwa pekerjaan Sumur Bor itu dilakukan secara Swakelola dan belum sepenuhnya didukung dokumen resmi. Dia juga
menyebut pelaksana proyek adalah rekanan lama yang berasal dari Desa Lewokelen dan telah berpengalaman mengerjakan proyek serupa.
Dengan adanya dugaan penjatahan atau bagi-bagi proyek kepada tim sukses yang berlangsung secara vulgar karena menyalahi hukum di awal kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen tersebut, tentu bisa sirnalah harapan publik 5 tahun kedepan terhadap wajah pemerintahan Flores Timur yang bebas dan bersih dari KKN akibat proyek-proyek mangkrak, amburadul merugikan rakyat.
Oleh karena keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah berada dalam rentang kendalinya, lalu pengelolaannya pun wajib dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel, maka tatkala muncul penyimpangan keuangan akibat korupsi proyek di Kabupaten Flores Timur, publik pasti mempertanyakan ketegasan dan integritas kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen.
Praktek bagi-bagi proyek demi politik balas budi kepada tim sukses yang biasanya dibarengi dengan transaksi suap dan gratifikasi itu sudah banyak menghantarkan para Kepala Daerah bermental korup ke balik jeruji besi akibat terkena OTT KPK, bahkan sekiranya pun transaksi suap dan gratifikasinya tidak terlacak, namun biasanya pekerjaan proyeknya pasti amburadul menimbulkan kerugian negara.
KPK sudah berulang kali mengingatkan para Kepala Daerah di seluruh Indonesia agar menghindari praktek penjatahan atau bagi-bagi proyek maupun perizinan dengan tim sukses yang mendukung mereka selama kampanye, sebab pemberian kemudahan tersebut biasanya dibalas dengan memberikan fee kepada Kepala Daerah. Semoga saja hal ini tidak terjadi di Kabupaten Flores Timur.
(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)