INHU, Kompas 1 net – Merespon fenomena bencana longsor dan abrasi yang mengikis infrastruktur jalan tepian Sungai Indragiri yang terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Bupati Ade memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Abrasi dan Tanah Longsor bersama Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III, Unsur Forkopimda, Pj Sekda beserta perangkat daerah dan stakeholder terkait pada Senin (14/7/25) di Auditorium Yopi Arianto Kanto Bupati.
“Abrasi dan tanah longsor yang terjadi dihampir seluruh wilayah Kabupaten Inhu bukan fenomena bencana biasa ini harus kita atasi dengan serius, mengingat Sungai Indragiri menjadi urat nadi ditengah kehidupan masyarakat,” ucap Bupati Ade.
Berdasarkan laporan Kepala KPBD Inhu, terjadinya abrasi dan tanah longsor ditepian sungai diakibatkan oleh struktur turap yang dikikis oleh air mengakibatkan tanah bergeser dan menurunkan massa tanah.
Sampai saat ini KBPD mencatat 10 titik diantaranya yaitu Desa Selunak Kec. Batang Peranap, Desa Sialang Jaya Kec. Lirik yang terhubung ke Desa Petalongan Kec. Pasir Penyu,
Desa Danau Baru Kec. Rengat Barat, Kampung Pulau, Kampung Dagang Kec. Rengat, Jalan Tepian Sungai Kelurahan Pasar Kota Rengat, Desa Pasir Kemilu, Desa Sungai Raya, Desa Pulau Jumat Kec. Rengat dan beberapa titik Jalan mengarah ke Tembilahan.
Bupati Ade secara cepat menetapkan status darurat agar penanganan bencana ini memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat direspon dengan cepat oleh semua pihak.
“Menjadi hal yang perlu kita sadari diluar sana masyarakat menanti langkah nyata, petakan segera kemudian minggu ini bisa kita eksekusi bersama,” tegas Ade.
Jelang melakukan pertemuan dengan Menteri PUPR untuk membahas bencana tersebut serta untuk mendapatkan langkah antisipatif dalam membantu pemerintah daerah.
Bupati Ade menetapkan solusi dan langkah strategis tindak lanjut dalam percepatan menangani dalam waktu dekat dengan cara memanfaatkan 1000 Bronjong dari BWS menahan struktur tanah difokuskan terlebih dahulu di area Jalan Tepian Jembatan Trio Amanah.
Kemudian dilakukan Penandatanganan Rekomendasi Rapat Persetujuan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Abrasi dan Tanah Longsor oleh Bupati Inhu bersama BWS dan Jajaran Forkopimda.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan