Pelalawan | Kompas 1 Net -Kehadiran PT.TUM dipulau Mendol mengundang polemik dimasyarakat, soalnya Hak Guna Usaha yang mereka kantongi seluas 6.550.7 ha bukan lah merupakan lahan kosong melainkan lahan yang sudah dimiliki secara fisik oleh masyarkat sejak turun temurun yang digunaka untuk bercocok tanam dilahan tersebut..
Demikian diungkapkan oleh Andi SH, atau yang akrab disapa Andi lawyer kepada awak media ini melalui WhatsApp Selasa 16/8/2022.
Dikatakan Andi,” Dari empat desa yang termasuk kedalam HGU.PT.TUM yaitu Desa Teluk Beringin, Desa Teluk Bakau, Desa Teluk dan Kelurahan Teluk Dalam lebih kurang 4000 ha dari 6055,7 ha itu merupakan kebun Masyarakat, ini bukan kata saya tapi berdasarkan data dari hasil evaluasi lapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu.kata Pengacara muda asli penyalai tersebut.
Sangat disayangkan pemerintah dimasa lalu tanpa memperhatikan fakta fakta dilapangan dengan sangat gegabah memberikan HGU kepada. PT.TUM. Untuk diketahui luas Pulau Mendol itu lebih kurang hanya 31000 ha jika HGU PT.TUM 6055,7 itu berarti bekisar 21 % dari luasan pulau mendol masuk dalam HGU PT.TUM. Namun semuanya belum terlambat untuk diperbaiki, segera Cabut HGU PT.TUM demi kemaslahatan masyarakat Pulau Mendol.jika PT.TUM Tetap dizinkan beroperasi maka sudah dapat dipastikan lahan masyarakat yang sudah dikuasai sejak lama akan diambil oleh PT.TUM maka disanalah nanti akan terjadi konflik antara masyarakat dengan Perusahaan…kami sebagai anak jati diri pulau mendol yang lahir dan besar disana yang selama ini hidup tentram damai tidak mau konflik itu terjadi..kata Pengacara yang lebih dikenal dengan nama Andi Lawyer ini
Apalagi PT.TUM untuk saat ini tidak lagi mengantongi izin usaha perkebunan Budi daya Sawit,karena sudah dicabut oleh Bupati Pelalawan maka berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 HGU PT.TUM dapat diusulkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN untuk dicabut.
Sejak awal proses pemberian izin HGU PT.TUM kita menemukan kejanggalan salah satunya adalah disebutkan dalam SK Pemberian Hak Guna Usaha bahwa lahan tersebut bukan merupakan lahan gambut padahal secara jelas dan nyata lahan dipulau mendol itu merupakan lahan gambut yang tidak boleh diberikan izin berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011.
Selanjutnya Lahan gambut pulau mendol itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Jo Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2016 lahan Gambut yang tidak boleh diberikan izin budidaya disana. Alhamdulillah IUPB nya sudah dicabut dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan disampaikan langsung oleh Bupati kepada kami disaat audiensi kemaren tidak akan menerbitkan Izin IUPB baru atas lahan eks PT.TUM tersebut.
Sama sama kita ketahui sejak diberikan pada tahun 2017 hingga saat ini lahan HGU PT.TUM itu sering terjadi kebakaran lahan dan tidak ada tanggungjawab dari perusahaan yang tidak jelas domisili kantornya di Riau ini..
Atas dasar keselamatan ekologis, dan menjaga sumber sumber penghidupan masyarakat pulau mendol kami dengan tegas menolak PT.TUM dan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan pengaduan dan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan di Jakarta untuk mencabut SK Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT.Tri Setia Usaha Mandiri di Pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar. Karena secara jelas dan nyata HGU PT.TUM sudah memenuhi syarat untuk dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021,” pungkasnya.
Bersambung…!
Rlls
Red