Jakarta, Kompas 1 Net- Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait perkara dugaan korupsi proyek BTS (Base Transceiver Station).
Johnny G Plate pun kini sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, 3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, 4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, 5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Berita ini Dikutip dari : Putraindonews.com. Red/HS